KOMPAS.com - Binus University mendukung kebijakan yang diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim beberapa waktu lalu.
Nadiem membuat aturan terkait syarat kelulusan tidak lagi wajib membuat skripsi bagi mahasiswa jenjang sarjana atau sarjana terapan.
Aturan ini merupakan bagian dari Permendikbud Ristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Nadiem Makarim mengaku sekarang ini skripsi mahasiswa D4 dan S1 bisa diganti dengan jenis atau bentuk tugas akhir lainnya, seperti proyek, prototype atau bentuk lainnya.
Baca juga: Rektor Unair: Tidak Wajib Skripsi, Penggantinya Tetap Harus Orisinal
Rektor Binus University, Dr. Nelly mengatakan, kebijakan itu selaras dengan visi dan misi Binus University 2035, yakni untuk membina dan memberdayakan masyarakat melalui pendidikan.
"Dengan menciptakan pengalaman belajar yang lebih fleksibel, membuka peluang seluasnya untuk berkolaborasi dengan sesama perguruan tinggi ataupun dengan industri dengan tidak melupakan standar dan kualitas yang diterapkan BINUS University maupun Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi," Kata Dr. Nelly dilansir dari rilis Binus University.
Sebelum aturan ini ditetapkan, hampir semua perguruan tinggi masih mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan.
Nelly mengatakan kebijakan tidak wajib skripsi membuat mahasiswa merasakan pembelajaran yang lebih fleksibel.
"Kebijakan ini juga turut mempermudah proses administrasi dalam peningkatan akreditasi program studi pada perguruan tinggi yang pada akhirnya akan turut meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia," tutur Dr. Nelly.
Baca juga: Aturan Tidak Wajib Skripsi, Pakar UB: Mudahkan Mahasiswa Selesaikan Studi
Sehingga kebijakan ini bisa membuka peluang seluasnya untuk berkolaborasi dengan sesama perguruan tinggi dan industri, dengan tidak melupakan standar dan kualitas yang diterapkan Binus University maupun Kemendikbud Ristek.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.