Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Terbitkan Peraturan Baru, Dorong Inklusivitas di Sekolah

Kompas.com - 22/08/2023, 12:02 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Kini, pemerintah terus memberikan perhatian pada semua kalangan termasuk para penyandang disabilitas. Terlebih bagi yang masih sekolah.

Bahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 48 Tahun 2023.

Isinya tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Dilansir dari laman Direktorat SMP, Senin (21/8/2023), peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 6, 17, 25, 31, dan pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

Baca juga: 5 Cara Mengatur Uang Saku bagi Anak yang Baru Masuk Sekolah

Adapun akomodasi layak yang dimaksudkan adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia.

Serta kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Tentunya secara umum Permendikbud Ristek ini mengatur tentang:

1. Penerima manfaat Akomodasi yang Layak (AYL) dan Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan peserta didik penyandang disabilitas pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK/SMKLB, dan Perguruan Tingi.

2. Fasilitasi penyediaan AYL melalui penyediaan dukungan anggaran dan atau bantuan pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, penyiapan dan penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan penyediaan kurikulum.

Baca juga: Aulia, Mahasiswi Disabilitas Netra UGM, Jadi Sutradara Film

3. Mengatur bentuk AYL memperhatikan standar nasional pendidikan dan standar nasional pendidikan tinggi.

4. Pembentukan, tugas, dan fungsi ULD pada pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

5. Sumber daya manusia, layanan, sarana, dan prasarana pada ULD.

6. Pelaporan, pengawasan, serta pemantauan dan evaluasi penyediaan AYL dan pembentukan ULD.

7. Sanksi administratif.

Tentunya, dengan diterbitkannya regulasi ini, maka ketentuan mengenai Peserta Didik yang memiliki kelainan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009.

Yakni tentang Pendidikan Inklusi bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Baca juga: Mendikbud: Ini 3 Mekanisme Pencegahan Kekerasan bagi Sekolah dan Pemda

Serta ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pendidikan khusus bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017 tidak lagi berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com