Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G Suarakan Nasib Guru PPPK DKI: Belum Dapat SK, Penempatan Tidak Sesuai

Kompas.com - 17/08/2023, 10:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja melakukan pelantikan dan pengangkatan terhadap 5.846 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Kota pada akhir Juli 2023.

Diangkatnya ribuan guru ini, tentu menjadi kabar baik karena selama belasan tahun para guru honorer ini menunggu kepastian status mereka.

Tetapi, Persatuan Pendidikan Guru (P2G) DKI Jakarta justru menemukan 4 persoalan serius yang dirasakan para guru setelah pelantikan guru PPPK.

Baca juga: Daripada Hapus PPDB Zonasi, FSGI: Harusnya Pemda Bangun Sekolah Negeri

1. Tidak ada Surat Keputusan Kontrak Kerja guru PPPK

P2G menyatakan saat pelantikan guru PPPK oleh Pemprov DKI Jakarta akhir Juli 2023 lalu, tidak disertai penyerahan dan penandatanganan Surat Keputusan Kontrak Kerja Guru PPPK.

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru Dewan Pengurus Nasional P2G mengatakan hingga saat ini atau Rabu (18/3/2033), SK Guru PPPK sebagai dasar hukum pengangkatan, belum juga diterima oleh ribuan guru.

"Hingga hari ini guru PPPK DKI dilantik tanpa SK, ini artinya gurunya bodong ilegal. Tidak ada dasar yuridisnya. Pemprov DKI Jakarta bekerja tidak profesional," kata dia, dari rilis yang diterima Kompas.com.

P2G menilai tata kelola dan manajemen guru PPPK dari Dinas Pendidikan cenderung bermasalah.

Baca juga: Kemendikbud: 67.000 Guru Akan Terima Bantuan Insentif 2023 hingga Rp 3,6 Juta

2. Penempatan tidak sesuai bidang

Banyak aduan kepada P2G DKI Jakarta bahwa penempatan guru PPPK tidak sesuai dengan analisis kebutuhan jabatan di sekolah negeri terkait.

Seperti yang terjadi di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Misalnya ada guru PPPK yang merupakan guru pendidikan Pancasila justru ditempatkan di sekolah negeri yang tidak membutuhkan mata pelajaran guru Pendidikan Pancasila.

Padahal di sekolah lain justru kekurangan guru mata pelajaran Pancasila tapi justru gurunya tak ada.

"Karena sekolah tersebut sebenarnya membutuhkan guru Pendidikan Agama. Akhirnya guru PPKn dipaksa kepala sekolah menjadi guru agama," lanjut Iman.

Fakta demikian juga terjadi terhadap beberapa guru Kimia, Fisika, Bahasa Indonesia, Matematika, Sosiologi, dan Sejarah baik di SD, SMP, maupun SMA dan SMK negeri.

"Para guru harus mengajar mata pelajaran lain yang bukan kompetensinya. Ini jelas pelecehan kepada profesi guru. Akan berdampak buruk terhadap kualitas pendidikan DKI, sebab gurunya inkompeten," Kata pria yang juga seorang guru SMA ini.

Kebijakan tata kelola guru PPPK DKI yang dianggap P2G tidak profesional, justru bertentangan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menekankan pentingnya aspek kompetensi guru.

3. Tidak dapat kelas untuk mengajar

P2G menemukan banyak guru kelas SD yang tidak dapat kelas untuk jam mengajar. Sehingga mereka hanya sebagai pengganti guru kelas lain saat ada yang tak masuk, bahkan hanya menjadi guru piket.

Baca juga: P2G: Jual Beli Seragam di Sekolah Sudah Sejak Lama Dilarang 

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com