Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

P2G: Jual Beli Seragam di Sekolah Sudah Sejak Lama Dilarang

Kompas.com - 27/07/2023, 17:10 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial (medsos) ramai informasi terkait orangtua yang mengeluh biaya seragam sekolah sangat mahal.

Bahkan, ada sekolah yang mematok harga seragam sampai Rp 2 juta. Kejadian itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi biaya seragam sekolah yang mahal, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah seperti itu.

Baca juga: Seragam Sekolah Mahal, P2G: Tak Ada Pengawasan & Sanksi dari Disdik

"P2G menemukan masih banyak sekolah membuat banyak jenis seragam sekolah," ucap Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan resminya, Kamis (27/7/2023).

Dalam observasi P2G di lapangan, kata dia, para siswa minimal harus memiliki 5 jenis seragam sekolah yang berbeda-beda, yakni:

  • Seragam putih abu-abu (SMA/SMK) dan warna lain sesuai jenjang SD dan SMP
  • Seragam olahraga
  • Seragam Pramuka
  • Seragam Jumat bagi yang muslim
  • Seragam khas daerah atau sekolah seperti batik.

Lima jenis seragam sekolah tersebut ada di semua jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Kelimanya pun harus dibeli siswa dari sekolah.

Padahal, bilang dia, sudah ada aturan maupun pasal yang melarang kegiatan jual beli seragam di sekolah.

Akibat kejadian ini, P2G mengusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada pasal yang melarang jual beli seragam sekolah

Iman menyebut, praktik jual beli seragam dan atribut sekolah sudah umum terjadi.

Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis, sehingga "demand and supply" terjadi.

Baca juga: 9 Manfaat Ikut OSIS, Bisa Masuk PTN Tanpa Tes atau Dapat Beasiswa

Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.

"Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucap Iman.

Oleh karena itu, P2G mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu.

Sebab, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa jual beli seragam sekolah sudah terjadi sejak lama di sekolah negeri.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com