Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

P2G: Jual Beli Seragam di Sekolah Sudah Sejak Lama Dilarang

KOMPAS.com - Media sosial (medsos) ramai informasi terkait orangtua yang mengeluh biaya seragam sekolah sangat mahal.

Bahkan, ada sekolah yang mematok harga seragam sampai Rp 2 juta. Kejadian itu terjadi di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).

Menanggapi biaya seragam sekolah yang mahal, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah seperti itu.

"P2G menemukan masih banyak sekolah membuat banyak jenis seragam sekolah," ucap Kabid Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangan resminya, Kamis (27/7/2023).

Dalam observasi P2G di lapangan, kata dia, para siswa minimal harus memiliki 5 jenis seragam sekolah yang berbeda-beda, yakni:

  • Seragam putih abu-abu (SMA/SMK) dan warna lain sesuai jenjang SD dan SMP
  • Seragam olahraga
  • Seragam Pramuka
  • Seragam Jumat bagi yang muslim
  • Seragam khas daerah atau sekolah seperti batik.

Lima jenis seragam sekolah tersebut ada di semua jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Kelimanya pun harus dibeli siswa dari sekolah.

Padahal, bilang dia, sudah ada aturan maupun pasal yang melarang kegiatan jual beli seragam di sekolah.

Akibat kejadian ini, P2G mengusulkan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada pasal yang melarang jual beli seragam sekolah

Iman menyebut, praktik jual beli seragam dan atribut sekolah sudah umum terjadi.

Pihak sekolah melihat ada peluang bisnis, sehingga "demand and supply" terjadi.

Padahal, praktik jual beli seragam di sekolah dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Tak lupa, Komite Sekolah sebagai wadah orangtua siswa, baik individu atau kolektif juga dilarang jual beli seragam di sekolah. Hal itu mengacu Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah di pasal 12.

"Artinya baik guru atau orangtua dilarang melakukan praktik bisnis jual beli tersebut," ucap Iman.

Oleh karena itu, P2G mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) menyisir sekolah yang melakukan praktik terlarang itu.

Sebab, sudah bukan rahasia umum lagi, bahwa jual beli seragam sekolah sudah terjadi sejak lama di sekolah negeri.

"Mengapa praktik itu masih terjadi? Karena tidak adanya pengawasan dan sanksi tegas dari Disdik atau kepala daerah," ungkap Dewan Pakar P2G, Anggi Afriansyah.

"P2G meminta semua Disdik merevitalisasi peran pengawas, agar bekerja profesional, objektif, transparan, dan tegas sesuai hukum yang berlaku," ungkap Anggi.

Bagi P2G, lanjut Anggi, seharusnya keberadaan Pengawas Sekolah berperan penting mencegah kejadian ini agar tidak terulang kembali.

Faktor monitoring yang hanya administratif juga menjadi penyebab, sehingga tidak ada pencegahan atau penindakan praktik jual beli seragam sekolah dari pengawas.

"P2G meminta pengawas jangan bertindak formalitas dan seremonial saja dalam memantau, mendampingi, memonitoring, dan mengevaluasi sekolah," jelas Anggi.

https://www.kompas.com/edu/read/2023/07/27/171000371/p2g--jual-beli-seragam-di-sekolah-sudah-sejak-lama-dilarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke