Kepala Biro Humas Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW P2G DKI Jakarta, Muhammad Nico Abdullah Nasir mengatakan hal ini menandakan penempatan guru PPPK DKI Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan riil di sekolah.
P2G menyebut hal ini menyebabkan ribuan siswa diajar oleh guru dengan keilmuan dan kompetensi yang tidak mumpuni.
"Ini jelas melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hak dasar anak untuk mendapat pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas," kata Nico.
Nico menduga kondisi demikian dialami lebih dari seratus guru. Karena datanya masih terus berjalan.
Nico mengatakan, para guru PPPK DKI Jakarta yang sudah sertifikasi makin cemas. Mereka menjadi pihak paling dirugikan karena tidak mendapat minimal 24 jam per minggu.
Ia mengatakan ada juga guru yang ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Guru ini tidak memiliki jam mengajar, sebab mata pelajaran yang diampu gurunya sudah lengkap di sekolah itu.
"Sebagian besar pelapor ke P2G adalah guru PPPK yang sudah bersertifikasi. Mereka tidak mendapat jam mengajar alias 0 jam, sisanya mengajar di bawah 24 jam. Konsekuensinya tunjangan sertifikasi mereka akan hilang," pungkas Nico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.