Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Minta Sekolah Segera Bentuk TPPK dan Satgas untuk Atasi Perundungan

Kompas.com - 08/08/2023, 19:08 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagai tindak lanjut pengesahan Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun Tahun 2023, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mendorong satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Selain itu pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti kasus kekerasan di satuan pendidikan..

"TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan kedepan setelah peraturan ini disahkan," kata Nadiem Makarim saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25: Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Selasa (8/8/2023).

Nadiem menerangkan, dibentuknya TPPK dan Satgas ini agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.

Baca juga: Nadiem Makarim: Ada Sanksi Ringan hingga Berat bagi Pelaku Kekerasan

Tugas dari TPPK dan Satgas

Jika ada laporan kekerasan, lanjut Nadiem, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.

Sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik.

Nadiem menjelaskan, satuan tugas yang dibentuk 6-12 bulan kedepan ini ada di jenjang PAUD hingga kabupaten/provinsi dengan skala yang berbeda-beda.

Tugas TPPK dan satgas untuk memastikan program pencegahan, sosialisasi, edukasi, penanganan dan pemulihan berjalan di masing-masing sekolah.

Baca juga: 8 Pekerjaan Paling Dicari pada 5 Tahun Mendatang

Harus libatkan orangtua dalam satgas

Sedangkan keanggotaan di sekolah terdiri dari perwakilan pendidik (guru) selain kepala sekolah dan juga perwakilan orangtua.

"Tanpa perwakilan dari orangtua tidak akan menjadi suatu isu bersama, gotong royong tidak akan tercapai kalau orangtua tidak masuk satgas," tandas Nadiem Makarim.

Jika ada laporan kekerasan, TPPK dalam melakukan penanganan secara detail. Mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, menyusun kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, pemberian sanksi hingga pemulihan.

"Tentunya tidak kalah penting dari sanksi adalah pemulihan korban," tegas Nadiem Makarim.

Permendikbud Ristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA

Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

"Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," urai Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com