Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud: Ini 3 Mekanisme Pencegahan Kekerasan bagi Sekolah dan Pemda

Kompas.com - 08/08/2023, 16:06 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini pemerintah terus berupaya melindungi semua komponen di lingkungan satuan pendidikan agar terbebas dari tindak kekerasan.

Hal itu diwujudkan dengan diluncurkannya Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Adapun Permendikbud PPKSP ini sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25. Disahkannya Permendikbud ini juga sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Hal itu diungkapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim saat meluncurkan Permendikbud PPKSP di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemdikbud RI, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Alasan Peluncuran Permendikbud PPKSP, Nadiem: Kekerasan di Dunia Maya Lebih Menyakiti

Tujuan dari Permendikbud PPKSP tersebut untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan.

Pada kesempatan itu, Nadiem menjelaskan mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini untuk memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.

"Kita membagi tugas antara sekolah dan pemda dua-duanya harus berpartisipasi untuk Permendikbud PPKSP ini menjadi sukses," ujarnya.

Untuk sekolah dari sisi penguatan tata kelola, sekolah harus membuat tata tertib dan tentunya menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan. Tapi juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK).

"Ini mungkin inovasi terbesar. Setiap sekolah akan membuat kelompok kecil yang tanggung jawabnya adalah untuk menangani mencegah dan memulihkan korban-korban dari kekerasan di sekolahnya," imbuh Mendikbud.

"Jadi mau tidak mau walaupun misalnya tidak ada kepala sekolah yang tidak membaca isi dari Permen ini, paling tidak wajib membentuk suatu tim di dalam sekolah itu," jelasnya.

Baca juga: Mendikbud Nadiem: Ada 6 Bentuk Kekerasan di PAUD-SMA

Selain itu, pemda juga mempunyai tanggung jawab yang sama untuk membentuk satuan tugas bagi daerahnya dengan melibatkan masyarakat.

Mekanisme pencegahan dalam Permendikbud PPKSP

1. Penguatan tata kelola

Satuan pendidikan:

  • Membuat tata tertib dan program
  • Menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan
  • Membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK)
  • Melibatkan warga sekolah (orang tua/wali dll)

Pemerintah daerah:

  • Menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah tentang PPKSP
  • Mengalokasikan anggaran
  • Memfasilitasi dan membina satuan pendidikan
  • Membentuk Satuan Tugas
  • Melibatkan masyarakat

2. Edukasi

Satuan pendidikan:

  • Sosialisasi dan kampanye di satuan pendidikan
  • Melaksanakan pendidikan penguatan karakter

Pemerintah daerah:

  • Sosialisasi kebijakan dan program pencegahan kekerasan
  • Melatih TPPK dan Satuan Tugas

3. Penyediaan sarana dan prasarana

Satuan pendidikan:

  • Memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas
  • Menyediakan kanal aduan

Baca juga: 6 Aktivitas Fisik di Sekolah Ini Bisa Jadikan Tubuh Sehat

Pemerintah daerah:

  • Menyediakan sarana prasarana yang aman dan ramah disabilitas
  • Menyediakan kanal aduan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com