Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengukuhan 2 Guru Besar UMJ, Prof. Abdul Mu'ti Ingatkan Tugas Berat Guru Besar

Kompas.com - 26/07/2023, 18:57 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengukuhkan dua guru besar baru yaitu Prof. Ibnu Sina Chandranegara dan Prof. Tria Astika Endah Permatasari pada Rabu, 26 Juli 2023, di Auditorium dr. Syafri Guricci FKK UMJ, Jakarta.

Prof. Ibnu Sina Chandranegara ditetapkan menjadi Guru Besar Ilmu Hukum UMJ pada usia 33 tahun sedangkan Prof. Tria Astika Endah Permatasari ditetapkan menjadi Guru Besar Tetap Bidang Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat di Fakultas Kedokteran dan Kesehatan di usia 39 tahun.

Dua Guru Besar baru UMJ dikukuhkan oleh Ketua Senat UMJ Prof. Masyitoh Chusnan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti memberikan apresiasi atas pengukuhan dua guru besar di usia yang relatif masih muda.

“Selamat atas pengukuhan Guru Besar yang berlangsung khidmat dengan penyampaian orasi yang mencerahkan,” ungkap Prof. Mu’ti.

“Ini dua contoh yang menjadi bagian dari capaian UMJ sebagai institusi yang mampu meraih profesor dalam usia muda. Pidato yang disampaikan keduanya sangat revolusioner," ujar Prof. Mu'ti.

Ia menegaskan, lahirnya guru besar baru tidak hanya meningkatkan kualitas UMJ melainkan juga meningkatkan kualitas pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Orasi ilmiah guru besar

Orasi Ilmiah Prof. Ibnu Sina mengangkat tema "Tiga Abad Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Di Antara Memisahkan Kekuasaan dan Memisahkan Kekuasaan yang Sesungguhnya". Prof. Mu'ti menyebut buah pemikiran Prof. Ibnu menjadi tonggak penting memaknai sistem kelembagaan dan ketatanegaraan.

Baca juga: Unesa Tambah 6 Guru Besar Baru

"Banyak orang tidak menyadari bahwa menjadi pejabat itu sesungguhnya dibatasi oleh konstitusi dan hukum. Justru orang malah melihat pejabat sebagai bagian mendapatkan kebebasan bukan pembatasan," jelas Prof. Mu'ti.

"Itu saya kira menjadi sebuah catatan penting. Saya kira kalau ada capres yang butuh ahli hukum, saya akan rekomendasikan Prof. Ibnu," tambah Prof. Mu’ti.

Orasi ilmiah Prof. Tria Astika mengangkat tajuk "Keselarasan Peran Keluarga, Masyarakat, dan Teknologi: Menyibak Potensi Muhammadiyah dan Tantangan Pencegahan Stunting di Era Disrupsi."

Prof. Mu'ti menambahkan, faktor penting lainnya dalam mengentaskan stunting adalah pernikahan usia muda.

"Maka dari itu Muhammadiyah melarang luar biasa. Ini masalah serius dan memang menjadi bagian dari perhatian Aisyiyah. Maka kita harus berpikir bagaimana melahirkan generasi kuat dan generasi yang akan melanjutkan perjuangan,” jelas Prof. Mu’ti.

Tugas berat guru besar

Bertambahnya dua guru besar UMJ menambah jumlah guru besar PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah). Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mencatat per Mei 2023, guru besar PTMA sejumlah 209 orang.

Prof. Mu’ti memperkirakan apabila jumlah tersebut ditambah dengan guru besar Muhammadiyah di luar PTMA, akan mencapai lebih dari 500 orang.

"Jumlah tersebut menunjukkan konsistensi dan sumbangan besar Muhammadiyah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," tegas Prof. Mu'ti.

Ia juga menyorot kritik-kritik yang dilayangkan kepada dunia perguruan tinggi di Indonesia menyangkut kualitas keilmuan, riset dan kelembagaan, serta persoalan yang menyangkut moralitas dan integritas insan di perguruan tinggi.

Oleh karenanya Prof. Mu’ti menekankan pada seluruh sivitas akademika khususnya dua guru besar yang baru saja dikukuhkan agar selalu ingat tugas seorang profesor. Tugas itu juga menjadi tugas utama bagi insan cendekia yang ada di perguruan tinggi.

Baca juga: Rektor: Unair Akan Kukuhkan 7 Guru Besar Baru

"Seorang profesor memiliki tugas berat yaitu menjadi punggawa ilmu dan punggawa moral," ujar Prof. Mu'ti mengingatkan.

"Ini menjadi bagian dari tugas utama orang-orang yang ada di perguruan tinggi dan menekuni dunia pendidikan sebagai dunia pengabdian bukan hanya profesional, tapi juga pengabdian untuk bangsa dan negara,” tutup Prof. Mu'ti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com