Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan MPLS 2023 SMP di Kota Bogor: Tidak Boleh Libatkan Kakak Kelas

Kompas.com - 12/07/2023, 19:45 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan lolos di Penerimaan Peserta Didik Baru Kota Bogor (PPDB Kota Bogor) 2023 akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2023.

MPLS 2023 ini akan diikuti siswa di Kota Bogor di semua jenjang pendidikan. Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 421.3/Kep.134-Disdik/2023 yang dikutip dari laman PPDB Kota Bogor, Rabu (12/7/2023) ada aturan yang mengatur pelaksanaan MPLS 2023 jenjang SMP di Kota Bogor.

Salah satu aturan dalam pelaksanaan MPLS 2023 jenjang SMP adalah dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.

Jika akan melibatkan peserta didik (kakak kelas), ada syarat yang harus dipatuhi pihak sekolah. Yakni peserta didik yang dilibatkan dalam MPLS 2023 adalah pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Mejelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.

Selain itu peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tidak kekerasan.

Baca juga: Apa Itu MPLS, Tujuan dan Manfaatnya? Siswa Baru Perlu Tahu

Aturan MPLS 2023 SMP Kota Bogor

Berikut aturan lengkap MPLS 2023 jenjang SMP di Kota Bogor yang perlu diketahui orangtua dan calon peserta didik baru:

1. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) jenjang SMP dilaksanakan maksimal 3 hari pada awal tahun ajaran baru 2023/2024.

2. MPLS bertujuan untuk:

  • Mengenali potensi diri peserta didik baru.
  • Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya. Antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum dan sarana prasarana sekolah.
  • Menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
  • Mengembangkan interaksi positif antar-peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  • Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan peserta didik yang memiliki nilai integritas, etos kerja dan semangat gotong royong.

3. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam MPLS 2023.

4. MPLS wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan.

5. Materi wajib dan pilihan pada kegiatan MPLS disesuaikan dengan tujuan dan mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang mengatur kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Baca juga: Syarat dan Jadwal Daftar Ulang PPDB Kota Bogor 2023, Segera Lakukan

6. MPLS dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:

  • Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  • Dilarang melibatkan peserta didik tingkat atas (kakak kelas) dan atau alumni sebagai penyelenggara.
  • Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  • Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  • Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
  • Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  • Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  • Dilarang memberikan tugas kepada peserta didik baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

7. MPLS dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

8. MPLS dapat dibantu oleh peserta didik apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan MPLS dengan syarat sebagai berikut:

  • Peserta didik merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan atau Mejelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak dua orang per rombongan belajar/kelas.
  • Peserta didik tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk dan atau riwayat sebagai pelaku tidak kekerasan.

Baca juga: Contoh Kegiatan MPLS 2023 SMA yang Inspiratif dan Edukatif

Demikian aturan MPLS 2023 jenjang SMP Kota Bogor yang wajib diketahui calon peserta didik baru dan orangtua.

Dengan aturan ini, MPLS 2023 tidak ada lagi unsur perpeloncoan atau kekerasan dari pihak manapun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com