Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Reformasi Tugas Institusional Dosen

Kompas.com - 21/06/2023, 16:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam siaran pers pada 11 Maret 2023 terkait Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) NOmor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk dosen, menegaskan bahwa Permen PAN-RB itu telah mengubah tugas dan fungsi dosen secara fundamental.

Perubahan itu berimplikasi pada penyesuaian dan perubahan penilaian angka kredit (PAK) dan beban kerja dosen (BKD) sesuai dengan pola pikir dan paradigma baru manajemen dosen sebagai jabatan fungsional.

Berubah dari Kinerja Individual ke Institusional

Dosen sebagai pejabat fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada para pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas) di perguruan tinggi yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas fungsional dosen (Pasal 2 ayat (1)).

Dosen merupakan bagian dari tujuan institusinya (perguruan tinggi), dan karenanya dosen juga harus memberikan pelayanan fungsional yang menjadi tugas perguruan tinggi berdasarkan pada keahlian untuk mendukung pencapaian tujuan dan target kinerja perguruan tinggi sebagai organisasi.

Baca juga: Singgah di IPB, Menpan-RB Dengar Keluhan dan Masukan soal Jabatan Fungsional Dosen

Implikasinya adalah tugas dan fungsi dosen mengalami perubahan secara fundamental. Sejalan dengan pola pikir dan paradigma baru manajemen dosen versi Permen PAN-RB, tidak ada lagi dosen berkinerja yang tidak berkontribusi dalam pencapaian target kinerja perguruan tinggi.

Dosen secara fungsional tidak lagi melaksanakan tugas-tugas dan mengejar target-target individual seperti yang selama ini dilakukan. Tugas dosen adalah menyelesaikan tugas dan mengejar target intitusional yang telah ditetapkan oleh masing-masing institusi perguruan tinggi.

Pola pikir dan paradigma baru itu juga diyakini akan lebih mendorong dosen sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas dan mencapai target institusional secara kolaboratif dan terorganisir, tidak hanya melaksanakan peran jabatan fungsionalnya secara individual. Karenanya, menjadi sangat penting bagi setiap dosen untuk memperhatikan tujuan, fungsi, serta kontribusi mereka dalam mencapai tujuan dan target perguruan tinggi sebagai organisasinya.

Di sisi lain, pimpinan perguruan tinggi juga harus menetapkan arah tujuan kebijakan dan pembagian tugas yang jelas, proporsional, dan efektif bagi setiap dosen sebagai pejabat fungsional.

Tugas-tugas institusional Permen PAN-RB 1/2023 tidak spesifik mengatur tentang apa saja tugas-tugas institusional dosen yang dapat dinyatakan mendukung pencapaian tujuan dan target perguruan tinggi. Lazimnya, tugas-tugas dan target-target institusional perguruan tinggi dirumuskan di dalam rencana strategis (renstra), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan semacamnya.

Selanjutnya disusun dan diatur sasaran, indikator, dan beban kinerja untuk setiap pejabat (pimpinan, administrator, atau pengawas), tenaga kependidikan, dan dosen pemegang jabatan fungsional. Setiap perguruan tinggi niscaya memiliki rencana dan target yang bervariasi, bergantung pada visi, misi, kapasitas, dan karakteristik masing-masing.

Karena itu, sasaran, indikator, dan beban kinerja yang akan diemban dan ditunaikan oleh setiap pegawai pun bervariasi pada setiap perguruan tinggi.

Untuk menjamin sistem akuntabilitas kinerja perguruan tinggi sebagai instansi pemerintah, Kementerian Pendidikan sejak 2016 sudah menetapkan sasaran (program, strategis, kegiatan), dan indikator kinerja yang harus dicapai oleh setiap perguruan tinggi (perguruan tinggi negeri/PTN dan perguruan tinggi swasta/PTS) melalui Permendikbud No. 9/2016 yang terakhir diubah dengan Permendikbudristek No. 40/2022.

Sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dalam rangka menyusun dan menetapkan rencana kinerja institusi dan menjamin akuntabilitasnya, kementerian menerbitkan Kepmendikbud Nomor 754/P/2020 yang kemudian diubah melalui Kepmendikbud Nomor 3/M/2021 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

IKU inilah yang menjadi indikator atau ukuran yang digunakan Kemendikbudristek untuk mengendalikan kinerja perguruan tinggi, atau individu (termasuk dosen) dalam mencapai tujuan strategis yang telah ditetapkan. Sasaran, indikator, dan kriteria kinerja IKU perguruan tinggi - LLDikti inilah yang dijabarkan lebih lanjut sebagai tugas-tugas institusional dosen diturunkan dan menjadi indikator kinerja individualnya.

Baca juga: Paradigma Baru Jabatan Fungsional Dosen dalam Omnibus Law Permen PAN-RB

Bagi perguruan tinggi yang berobsesi untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia, tentu saja dapat memasukkan dan menambahkan pula sasaran, indikator, dan kriteria kinerja yang disyaratkan di dalam World Class University (WCU). Di antaranya adalah keunggulan riset-inovasi, internasionalisasi, konektivitas dengan masyarakat/komunitas, penggunaan, kolaborasi internal dan eksternal, dan lain-lain (Levin, 2006).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com