Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 1, Batas Akhir 10 Juni

Kompas.com - 07/06/2023, 09:51 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 57.859 calon siswa telah mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat 2023 Tahap 1.

Bagi yang belum, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) bisa cek cara daftar hingga syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023 tahap 1.

Dilansir dari laman resmi PPDB Jabar 2023, tahap PPDB dibagi dalam 2 tahap. Tahap 1 dibuka pada 6-10 Juni 2023 sementara tahap kedua dibuka pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.

Baca juga: Link Pendaftaran PPDB 2023 SD-SMA di Jawa, Bali, NTT, dan NTB

CPDB PPDB Jabar 2023, bisa mendaftarkan diri dengan ketentuan dan cara sebagai berikut ini:

Cara Daftar PPDB Jabar 2023 Tahap 1

Pendaftaran PPDB Jabar 2023 bisa dilakukan melalui sekolah asal dan pendaftaran mandiri. Berikut cara daftarnya

1. Cara daftar melalui sekolah asal:

Pendaftaran bisa dilakukan dengan daring atau luring. Jika daring, maka siswa bisa ke sekolah asal (SMP/MTs), sekolah akan melakukan log in pada situs PPDB dan mengunggah data CPDB.

Pendaftaran luring, maka sekolah asal akan mengirim daftar CPDB ke cabang dinas pendidikan setempat.

2. Cara daftar PPDB Jabar secara mandiri:

  • Mendapatkan akun PPDB dari sekolah asal/tujuan.
  • Kemudian login dan isi data pada aplikasi PPDB. Lalu pilih jalur PPDB.

Perlu diketahui, link PPDB Jawa Barat 2023 adalah di https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login.

Namun, pada tahun ini ada sedikit perbedaan dari tahun sebelumnya. CPDB juga bisa mengakses http:s.id/jabarsuperapps dengan memilih Sapawarga Android atau iOS (iPhone).

Baca juga: 12 SMK Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB Jabar 2023

Syarat pendaftaran PPDB Jabar 2023

1. Lulus sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat, lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya

2. Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya

3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

4. CPDB kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com