Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan PPDB Jateng 2023 SMA Negeri Jalur Zonasi-Prestasi

Kompas.com - 07/06/2023, 09:28 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Jawa Tengah jenjang SMA dan SMK negeri sudah dimulai dengan penetapan zonasi pada pertengahan Mei 2023.

Untuk pengajuan akun dan verifikasi berkas bakal dimulai pada 15-23 Juni 2023. Sedangkan pendaftarannya mulai 23-27 Juni 2023.

Karena itu, calon peserta didik baru di Jateng harus bersiap diri. Salah satunya mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Terlebih bagi yang ingin masuk jenjang SMA negeri, maka harus paham.

Merangkum petunjuk teknis penyelenggaraan PPDB SMA dan SMK negeri Provinsi Jawa Tengah TA 2023/2024, ini persyaratan PPDB Jateng 2023 dari jalur zonasi hingga prestasi.

Baca juga: Siap-siap Daftar PPDB Jateng 2023, Ini 16 SMA Terbaik di Magelang

Persyaratan PPDB Jateng 2023 jenjang SMA negeri

Jalur zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Jalur afirmasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

Baca juga: SMA Pradita Dirgantara Punya IELTS Center, Jadi yang Pertama di Jateng

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com