Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar dan Jadwal PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK, Dibuka 15 Juni

Kompas.com - 05/06/2023, 12:05 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2023 resmi dibuka pada 15 Juni 2023.

PPDB Provinsi Jawa Tengah atau Jateng 2023, meliputi jenjang SMA dan SMK. Ada beberapa jalur yang dibuka sesuai jenjang.

Untuk itu, orangtua maupun calon siswa harus tahu jalur, jadwal, dan cara daftar yang ada.

Bagi jenjang SMA, ada lima jalur yang bisa diikuti siswa di PPDB Jateng 2023. Yakni, jalur zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi.

Baca juga: Jalur Zonasi PPDB Madrasah Jakarta 2023: Cara Daftar dan Pilih Sekolah

Sedangkan SMK hanya ada tiga jalur. Yakni afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Untuk saat ini, calon siswa SMA, SMK bisa melakukan pengajuan akun yang dibuka 15-23 Juni 2023 secara online.

Adapun, jumlah lulusan SMP atau MTS di Jawa Tengah mencapai 522.295 orang.

Sementara daya tampung SMA/SMK Negeri mencapai 217.745 orang, yang diterima 216.107 peserta didik atau 99,25 persen dari daya tampung. Sisa kuota tersebut diisi untuk siswa dari keluarga tak mampu.

Berikut cara daftar dan jadwal PPDB Jateng 2023 untuk siswa SMA dan SMK

Cara Daftar PPDB Jateng 2023 SMA, SMK

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

Baca juga: Ikut PPDB 2023 di DIY? Cek 8 SMK Terbaik di Yogyakarta

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com