Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segera Aktivasi Rekening PIP 2023 Sebelum 30 Juni, Ini Caranya

Kompas.com - 13/05/2023, 07:42 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Siswa yang menjadi nominasi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diimbau segera melakukan aktivasi rekening.

Aktivasi rekening untuk PIP 2023 ini diharapkan bisa dilakukan sebelum 30 Juni 2023. Jika sudah dilakukan aktivasi, saldo awal Rp 0 dan bisa menunggu penyaluran dananya.

Propram Indonesia Pintar (PIP) 2023 merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melansir akun Instagram Sobat PIP, Jumat (12/5/2023) menjelaskan siswa kelas 6, kelas 9 atau kelas 12 bisa mengecek di laman SIPINTAR yakni di pip.kemdikbud.go.id untuk mengetahui apakah kamu masuk dalam nominasi PIP 2023 atau tidak.

Baca juga: Beasiswa Future League Khusus Mahasiswa UGM, Ada Uang Saku Rp 1 Juta

Aktivasi rekening PIP 2023 sebelum 30 Juni 2023

Setelah klik laman pip.kemdikbud.go.id, siswa bisa memasukkan NISN, NIK pada menu "Cari Penerima PIP".

Penerima PIP 2023 yang masuk SK nominasi agar segera menghubungi sekolah untuk meminta surat keterangan aktivasi rekening untuk dibawa ke bank.

Selanjutnya jika masuk nominasi PIP 2023, lakukan aktivasi rekening. Saat ke bank, kamu jangan lupa membawa Surat Keterangan Aktivasi Rekening dan Tanda Pengenal.

Setelah aktivasi berhasil, selanjutnya kamu akan menerima buku tabungan Simpanan Pelajar dan Kartu Debit.

Baca juga: Unja Buka Jalur Mandiri 2023, Ada 6 Prodi yang Tidak Bisa Dipilih

Besaran PIP 2023

Sebagai informasi, siswa yang jadi penerima PIP 2023 akan menerima dana dengan jumlah berbeda. Berikut rinciannya:

1. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 450.000. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 225.000.

2. Untuk jenjang SMP/SMPLB/Paket B, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 750.000.

3. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 375.000.

4. Untuk jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 1 juta. Siswa baru atau siswa kelas akhir akan menerima bantuan sebesar Rp 500.000.

Syarat penerima PIP 2023

Syarat untuk menjadi penerima bantuan PIP Kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat adalah sebagai berikut:

1. Siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan/atau memenuhi pertimbangan khusus, seperti:

  • Siswa yang berasal dari keluarga yang menjadi peserta Program Keluarga Harapan.
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
  • Siswa yang berstatus yatim piatu atau piatu dan berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Siswa yang terdampak oleh bencana alam.
  • Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, menjadi korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
  • Peserta yang terdaftar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca juga: Beasiswa Huayou Indonesia bagi S1, Ada Biaya Kuliah dan Jenjang Karier

Demikian informasi mengenai aktivasi rekening PIP 2023 yang bisa segera dilakukan para siswa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com