Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2023: Cek 4 Jalur Masuk Jenjang SD-SMA

Kompas.com - 10/04/2023, 08:53 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tidak lama lagi, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 akan dimulai. Maka dari itu, calon siswa harus memahami beberapa aturannya.

Ada 4 jalur pada PPDB 2023. Jalur itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Hanya saja, pada PPDB itu dikecualikan untuk jenjang SMK, satuan pendidikan kerja sama, sekolah Indonesia di luar negeri, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.

Atau sekolah berasrama, sekolah di daerah 3T, dan sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolahnya tidak bisa memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam 1 rombongan belajar.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Jawa Barat, Referensi Daftar PPDB 2023

4 Jalur di PPDB 2023

Sesuai Permendikbud No 1 Tahun 2021, ini 4 jalur PPDB jenjang SD sampai SMA:

1. PPDB Jalur Zonasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili calon siswa baru adalah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Adapun keadaan tertentu yang dimaksud adalah bencana alam dan/atau bencana sosial.

Calon siswa baru hanya bisa memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik juga bisa mendaftar melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili, sepanjang memenuhi persyaratan.

Baca juga: 10 SMA Terbaik di Jogja, Info Daftar PPDB 2023

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

2. PPDB Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Peserta didik berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com