Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Bullying dan Kekerasan Masalah Penting untuk Kita Kurangi

Kompas.com - 09/03/2023, 07:45 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Bullying maupun kekerasan seksual terus menjadi masalah penting di lingkungan pendidikan.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) mengaku bullying dan kekerasan masih menjadi konsen utama.

Baca juga: 5 Universitas Swasta Termahal di Indonesia, Ada Kampusmu?

Mengapa demikian? Karena, bila siswa atau mahasiswa mengalami bullying dan diskriminasi, maka pasti mereka tidak akan mau belajar.

"Jadi ini konsen kami, jadi indikator utama kerja kami," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo saat bincang santai kepada media, Rabu (8/3/2023).

Dia mengaku, untuk menurunkan aksi bullying dan kekerasan di dunia pendidikan, perlu bantuan dari pemerintah daerah (Pemda).

Pemda yang mempunyai kinerja baik di dunia pendidikan, pasti bullying dan kekerasan akan berkurang.

"Saat ini masih ada 24 persen daerah rawan yang mengalami kekerasan atau bullying di lingkungan pendidikan," tegas pria yang akrab disapa Nino ini.

Tak lupa, guru dan kepala sekolah (Kepsek) juga harus konsen dengan masalah bullying dan kekerasan seksual.

Baca juga: Dosen UM Surabaya: Ini Dampak Negatif Akibat Bullying

"Sekarang guru dan Kepsek sudah banyak yang paham tentang ini. Maka akan bisa kurangi bullying dan kekerasan ini, tapi memang perlu waktu," jelas Nino.

Kemendikbud juga menaruh harapan ke semua pihak, agar bisa mengurangi bullying dan kekerasan ini.

"Pelibatan publik, pelibatan stakeholder juga diperlukan. Semoga kegaduhan ini bisa kita tangani, ada proses di balik layar yang sensitif. Sebelum kita luncurkan ke skala nasional," ungkapnya.

Nino menambahkan, setelah adanya Permendikbud kekerasan seksual yang dikeluarkan, maka sekarang banyak yang berani melapor adanya bullying dan kekerasan.

Baca juga: Suka Beli Pakaian Bekas, Dosen UM Surabaya: Ini 4 Bahayanya

"Ini terjadi di perguruan tinggi, yang tadinya dianggap itu kenakalan biasa, sekarang sudah banyak yang melapor, adanya peraturan itu," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com