Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Unair: Tarif Pelayanan JKN Naik Tantangan buat Pemerintah

Kompas.com - 31/01/2023, 21:04 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu tarif pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami kenaikan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Pilih Jurusan Kedokteran di SNBP 2023, Harus Unggul di 3 Mapel Ini

Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Dr. Djazuly Chalidyanto turut memberikan komentar terkait perubahan tarif pelayanan JKN ini.

Menurut Djazuli, perkembangan pelayanan kesehatan di Indonesia cukup signifikan yang dinilai dengan regulasi penjaminan mutu.

Peningkatan tersebut terjadi dalam hal kemudahan akses, ketersediaan rumah sakit, puskesmas, dan klinik di tempat terpencil.

Menurut dia, nampak pemerintah sudah berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Selain itu, pemerintah sudah menargetkan seluruh rumah sakit untuk mengantongi akreditasi.

Dzazuly menegaskan, sejauh ini belum ada kabar resmi naiknya iuran BPJS. Namun, secara normatif semakin bertambahnya manfaat maka dana iuran juga meningkat.

Di sisi lain, kata dia, bisa jadi tidak ada iuran BPJS karena anggaran sudah diberi subsidi pemerintah terlebih dahulu.

"Apalagi, tahun ini telah memasuki tahun-tahun politik dan anggaran dana mendapat suntikan dari lonjakan faktor produksi yang lain," ucap dia dikutip dari laman Unair, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf memastikan kenaikan tarif pelayanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.

Dzazuly mengatakan, naiknya tarif pelayanan JKN memberikan tantangan tersendiri, apakah dengan pemerintah menambah tarif pelayanan maka fasilitas dapat meningkat? Lalu, kebijakan ini dikatakan terlambat.

Baca juga: 12 PTN yang Punya Jurusan Teknik Informatika Akreditasi Unggul dan A

Sebab, setelah tujuh tahun terhitung sejak tahun 2016, tarif baru berganti tahun 2023 ini.

"UMR yang terus naik tiap tahunnya juga harus diikuti kualitas kesehatannya pula," jelas Dzazuly.

Dia memprediksi, pastinya pengelolaan mutu pelayanan kesehatan akan lebih cepat, karena tarif kesehatan yang lama di Indonesia bisa survive dengan baik.

Mengingat beberapa waktu lalu BPJS hendak menjalankan skema BPJS untuk orang kaya, Dzazuly menilai kenaikan tarif pelayanan JKN ini bukan problem yang besar.

Pasalnya, layanan BPJS kesehatan adalah hak semua elemen masyarakat, baik yang dikategorikan kaya maupun miskin, semua berhak memberikan pengajuan pelayanan yang lebih baik.

Baca juga: 20 Kampus Top Dunia Jurusan IT, buat Daftar Beasiswa LPDP 2023

"Dari kebijakan baru ini, harapannya masyarakat akan mendapat pelayanan kesehatan yang lebih baik, rasa aman, dan berkualitas. Serta dari kenaikan tarif pelayanan JKN tersebut, dapat memberikan fasilitas kesehatan, baik segi finansial, yaitu sudah ditopang keadaan yang serba naik," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com