Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Guru Daerah Khusus, Ini Besaran yang Akan Diterima

Kompas.com - 20/12/2022, 11:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, Jumat (16/12/2022) silam.

Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Terkait besaran yang akan diterima guru di daerah khusus sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daaerah provinsi, kabupaten/kota.

Berikut penjelasan mengenai tunjangan guru daerah khusus dan besaran tunjangan yang diberikan.

Baca juga: 12 Beasiswa S2 yang Masih Sedikit Pendaftar, Mau Coba?

Penjelasan tunjangan guru daerah khusus dan besarannya

Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.

Dalam hal ini, yang dimaksud daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Dalam Permen nomor 4 tahun 2022 Bab III pasal 8 ayat 1 dan 2 dijelaskan tunjangan khusus diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Selain itu Tunjangan Khusus diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Guru ASN di Daerah yang menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian.

b. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

c. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Persiapan SNPMB 2023, Cek Dokumen Penting untuk Daftar KIP Kuliah

d. Memiliki NUPTK.

e. Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com