KOMPAS.com - Siswa SMA atau SMK yang ingin kuliah dengan menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah saat Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023, bisa mulai mencicil dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Berdasarkan persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, ada beberapa dokumen yang diminta dan dilampirkan saat proses seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Baca juga: Dana Bantuan KIP Kuliah Capai Rp 12 Juta Per Semester, Siswa Cek
Dilansir dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka tahun 2022, sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah.
Beberapa kampus juga mencantumkan syarat dokumen KIP Kuliah seperti berikut ini.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK).
2. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
3. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
4. Dokumen pendukung keadaan ekonomi dari kelurahan atau lainnya yang menyatakan keterbatasan ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan dokumen lain seperti peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), keterangan jika mahasiswa saat ini berada dalam naungan panti sosial/panti asuhan.
5. Jika ada, surat keterangan penghasilan orangtua dari instansi atau diketahui RT/RW.
6. Bukti pembayaran PBB dan rekening listrik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.