Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek Terbitkan SK Tunjangan 56.358 Guru Daerah Khusus

Kompas.com - 19/12/2022, 13:36 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, Jumat (16/12/2022) lalu.

Surat Keputusan ini diterbitkan untuk memberikan penguatan dan kepastian tunjangan khusus kepada 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menjelaskan, selain tunjangan profesi, pemerintah menyediakan tunjangan khusus bagi seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Baik guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru Non-ASN. Tunjangan diberikan sebagai penghargaan terhadap guru atas pengabdiannya.

Baca juga: 4 Permainan Tradisional yang Bisa Kembangkan Kecerdasan Musikal

Tingkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Saat ini, Tim Data Ditjen GTK Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dan meminta pemerintah daerah untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.

"Sekarang sudah jelas dan pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat," papar Nunuk seperti dikutip dari laman Ditjen GTK Kemendikbud Ristek, Senin (19/12/2022).

Menurut Nunuk, dalam penyaluran tunjangan khusus tersebut, sumber data yang digunakan berasal dari data pokok pendidikan (Dapodik) yang berasal dari sekolah.

Baca juga: Adaro Land Buka Lowongan Kerja S1, Terbuka untuk Fresh Graduate


Calon penerima tunjangan disetujui dinas pendidikan

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak dan juga terkorelasi dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang.

Kelayakan penerima tunjangan khusus ini kemudian diverifikasi.

"Calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan," terang Nunuk.

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbud Ristek dalam dua tahap. Tahap pertama berlaku pada semester satu terhitung dari Januari sampai Juni.

Sedangkan tahap dua berlaku pada semester dua terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca juga: Cek 5 Beasiswa S1-S3 Luar Negeri dengan Fasilitas Asrama Gratis

Berdasarkan SKTK yang telah terbit, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/ kota) sesuai dengan kewenangannya membayar tunjangan khusus langsung ke rekening penerima.

"Pembayaran dapat dilakukan setelah seluruh data penerima terverifikasi dan tervalidasi," tandas Nunuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com