Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 Saat Pelaksanaan ANBK 2022

Kompas.com - 04/09/2022, 09:37 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Pelaksanaan Asesmen Nasional atau ANBK 2022 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan September ini.

Asesmen Nasional terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Sebelumnya telah diselenggarakan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala sekolah dan pendidik.

Pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 ini masih diadakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Meski saat ini bisa dikatakan kasus Covid-19 cukup mereda di Indonesia, namun tetap saja masyarakat tetap harus waspada.

Baca juga: Apa Itu Walk In Interview dan Cara Menghadapinya? Fresh Graduate Simak

Selain Covid-19, masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang bisa saja menyerang baik para siswa maupun guru.

Mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Asesmen Nasional di tahun 2022 ini juga perlu menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Agar dapat mencegah tingkat penyebaran Covid-19 selama Asesmen Nasional atau ANBK berlangsung, pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan wajib melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Melansir dari laman Direktorat SMK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), berikut adalah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ANBK 2022:

Prosedur cegah penyebaran Covid-19 saat ANBK 2022

1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar.

Baca juga: Tips Jawab Besaran Gaji yang Diinginkan Saat Wawancara Kerja

2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta.

3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

6. Menerapkan etika batuk/ bersin.

Baca juga: Beasiswa S2 Stanford University 2023, Kuliah Gratis dan Uang Saku

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com