Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Perlindungan Perempuan, DPR Didesak Sahkan RUU PPRT

Kompas.com - 03/09/2022, 18:20 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Ketua Komite Tetap Bidang Pendidikan Iwapi, Rinawati Prihatiningsih, Rinawati Prihatiningsih mendesak Ketua DPR Puan Maharani untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang (UU) di Parlemen.

Menurut dia, arahan Ketua DPP Iwapi Nita Yudi jelas dan tegas untuk terus ikut mengawal bersama Koalisi Sipil untuk UU PPRT.

Baca juga: Mengenal SMA Pradita Dirgantara, Sekolah Terbaik Ke-3 di Indonesia

Harapannya dapat memberikan perlindungan secara maksimal terhadap Pekerja Rumah Tangga yang sebagian besar adalah perempuan.

Hal ini sejalan dengan visi misi kerja Iwapi dalam pemberdayaan perempuan dalam akses dan partisipasi ekonomi termasuk mendapatkan hak konstitusionalnya, untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

"RUU PPRT sudah diusulkan ke DPR pada tahun 2004 silam, artinya sudah 18 tahun RUU PPRT ini untuk melindungi pekerja rumah tangga belum masuk dalam pembahasan yang utama di DPR," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Rinawati mengatakan berdasarkan survei JALA PRT, lebih dari 400 pekerja rumah tangga (PRT) mengalami beragam tindakan kekerasan sejak tahun 2012 hingga 2021.

Baca juga: Sering Makan Gorengan? Dosen Um Surabaya Sebut Risiko 4 Penyakit Ini

Lalu, sebanyak 6 kota terdapat 89 persen dari 4.296 PRT yang tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada tahun 2019. Dan 99 persen dari jumlah PRT itu tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

Angka itu, kata dia, setidaknya mencerminkan bahwa selama ini PRT bekerja dalam situasi yang tidak layak.

Asal tahu saja, pihak Istana Negara lewat Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah mendorong DPR untuk disahkan RUU PPRT.

"Kawan seperjuangan kami Koalisi Sipil telah bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kediamannya, hasil pertemuan tersebut Pemerintah mendorong dan mendukung percepatan Pembahasan RUU PPRT ini untuk segara disahkan, karena terkait dengan jaminan hukum pekerja rumah tangga," jelas dia.

Iwapi diwakili oleh WKU Bidang Ketenagakerjaan telah bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

"Pada pertemuan tersebut Wamenkumham mengungkapkan RUU ini menjadi penting untuk segera disahkan karena menyangkut hak-hak dasar, baik bagi pekerja dan pemberi kerja," ungkap dia.

Kini, Iwapi sedang berusaha agar bisa bertemu Ketua DPR.

Baca juga: 20 SMA Swasta Terbaik di Indonesia Berdasarkan Nilai UTBK 2022

"Saat ini kami sedang berusaha untuk bertemu langsung untuk Audiensi dengan Ketua DPR Puan Maharani, berharap Puan dapat berkenan untuk menerima Iwapi untuk menyampaikan dan menjelaskan aspirasi dari Iwapi pentingnya RUU PPRT menjadi Undang-Undang agar pekerja rumah tangga mendapatkan payung hukum," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com