Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

10 Prosedur Pencegahan Penyebaran Covid-19 Saat Pelaksanaan ANBK 2022

KOMPAS.com- Pelaksanaan Asesmen Nasional atau ANBK 2022 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat dijadwalkan pada akhir bulan September ini.

Asesmen Nasional terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Sebelumnya telah diselenggarakan Survei Lingkungan Belajar bagi kepala sekolah dan pendidik.

Pelaksanaan Asesmen Nasional 2022 ini masih diadakan dalam kondisi pandemi Covid-19. Meski saat ini bisa dikatakan kasus Covid-19 cukup mereda di Indonesia, namun tetap saja masyarakat tetap harus waspada.

Selain Covid-19, masih banyak penyakit-penyakit lainnya yang bisa saja menyerang baik para siswa maupun guru.

Mempertimbangkan hal tersebut, pelaksanaan Asesmen Nasional di tahun 2022 ini juga perlu menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Agar dapat mencegah tingkat penyebaran Covid-19 selama Asesmen Nasional atau ANBK berlangsung, pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan wajib melaksanakan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

Melansir dari laman Direktorat SMK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), berikut adalah hal yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ANBK 2022:

Prosedur cegah penyebaran Covid-19 saat ANBK 2022

1. Membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar.

2. Membuat peta tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta.

3. Menerapkan penggunaan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

4. Menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

5. Menerapkan aturan jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

6. Menerapkan etika batuk/ bersin.

7. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

8. Memastikan peserta didik, pendidik, dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

9. Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.

10. Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Apabila ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19, maka kepala sekolah melaporkannya ke satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Selain itu, kepala sekolah juga memastikan penanganan bagi warga sekolahnya yang positif Covid-19.

Itulah prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan Asesmen Nasional atau ANBK berlangsung. Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan seluruh warga di lingkungan sekolah dalam kondisi sehat untuk terus mengikuti kegiatan pembelajaran.

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/04/093729371/10-prosedur-pencegahan-penyebaran-covid-19-saat-pelaksanaan-anbk-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke