Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-17, Himpaudi Dukung RUU Sisdiknas dengan 2 Catatan Ini

Kompas.com - 01/09/2022, 20:37 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dalam peringatan HUT ke-17 Himpunan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi), organisasi yang didirikan pada 31 Agustus 2002 ini memberikan beberapa catatan terkait RUU Sisdiknas.

Sebagai informasi, HUT ke-17 Himpaudi dilaksanakan di Lapangan Monas, Jakarta mengangkat tema "Tulus Mengabdi, Teguh Berjuang, Solid Bergerak untuk Hak Profesi Guru PAUD".

Dalam sambutan pembukaan, secara daring Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menyampaikan, meski pendidikan anak usia dini dinilai penting namun PAUD cenderung masih terabaikan baik dari segi kebijakan maupun dalam praktiknya.

"Misalnya dalam UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003, PAUD tidak masuk dalam kategori pendidikan formal. Sebagi konsekuensinya, anggaran pemerintah untuk satuan pendidikan PAUD jauh lebih rendah dibandingkan jenjang lainnya," ungkap Nadiem.

"Hal ini berimbas pada mutu pembelajaran yang diterima anak-anak kita," lanjut Nadiem.

Terkait hal itu, Nadiem menyampaikan pihaknya melakukan berbagai terobosan, di antaranya akselerasi pendanaan PAUD. 

"Di samping itu, kami juga menyampaikan RUU Sisdiknas untuk masuk dalam prolegnas DPR RI tahun ini. Salah satunya fokusnya peningkatan akses dan kualitas PAUD," tegas Nadiem.

Dalam RUU Sisdiknas ini, lanjut Mendikbud, pihaknya mengubah wajib belajar yang semula sembilan tahun menjadi 13 tahun, termasuk pendidikan prasekolah atau PAUD.

Selain itu, dalam RUU Sisdiknas, Kemendikbud Ristek menempatkan guru PAUD dalam kategori guru yang sebelumnya belum mendapat pengakuan sebagai guru. 

Catatan Himpaudi untuk RUU Sisdiknas

Menanggapi hal tersebut, Ketua Himpaudi Pusat, Netti Herawati menegaskan Himpaudi mendukung RUU Sisdiknas.

Netti menjelaskan, jika pendidik PAUD nonformal tidak diakui profesinya sebagai guru yang berarti tidak mendapatkan hak profesionalnya, maka hal ini akan memberi dampak secara langsung terhadap mutu pembelajaran.

Baca juga: 5 Poin Perubahan Positif RUU Sisdiknas untuk PAUD, Dikmen dan Dikdas

"(Pastinya) secara berkelanjutan berdampak terhadap mutu peserta didik saat menjalani pendidikan di SD, SMP dan SMA, bahkan Perguruan Tinggi," jelas Netti.

Dalam kesempatan tersebut, Himpaudi Pusat juga telah memperjuangkan kesetaraan guru PAUD selama 17 tahun, termasuk ke Mahkamah Konstitusi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com