"RUU Sisdiknas yang disampaikan Kemendikbud ke DPR RI telah memuat beberapa hal yang diharapkan. Yakni terutama pada Pasal 24 yang menyatakan PAUD usia 3-5 tahun sama-sama PAUD Formal," ujar Netti.
"Pasal 108 juga memberikan pengakuan status profesi guru pada guru PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun," tambahnya.
Lebih jauh Ketua Himpaudi Pusat menyampaikan, pihaknya mendukung RUU Sisdiknas dengan dua catatan:
1. Pada Pasal 49 terkait Layanan Pengasuhan untuk anak usia 0-6 tahun. Mengingat di layanan pendidikan bukan hanya melayani pengasuhan tapi holistic integrative memenuhi kebutuhan anak meliputi Pendidikan, Gizi Kesehatan, Pengasuhan, Perlindungan dan Kesejahteraan.
Baca juga: Ketahui Dua Struktur Kurikulum Merdeka di Jenjang PAUD
"Pasal ini akan beresiko dan ambigu terhadap implementasi layanan Taman Anak-PAUD Formal yang melayani usia 3-5 tahun sehingga untu PAUD yang melayani 0-2 tahun diusulkan PAUD nonformal," jelas
2. Penulisan secara eksplisit “tunjangan profesi” pada pasal 105 sehingga narasi usulan menjadi:” Dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. memperoleh penghasilan/pengupahan, tunjangan profesi, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.