Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Non-PNS Tetap Dapat Tunjangan Saat Magang, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 30/07/2022, 13:15 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

 

KOMPAS.com - Guru non-PNS yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) bisa melaksanakan cuti studi atau magang tanpa dihentikan tunjangannya.

Cuti studi yang dimaksud adalah melakukan praktik kerja atau magang di dunia usaha atau dunia industri yang sesuai dengan bidangnya.

Hal itu tertuang dalam Lampiran I Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbduristek Nomor 8 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Persesjen Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi guru non-PNS.

Baca juga: Kemenag-LPDP Siapkan 10.000 Kuota Beasiswa Pendidikan Profesi Guru

Secara rinci, Persesjen itu menjelaskan cuti studi tersebut bisa dilakukan maksimal 6 bulan yang dihitung secara akumulatif dalam jangka waktu 6 tahun.

Artinya, magang tersebut bisa sekaligus 6 bulan atau beberapa kali magang namun dihitung sebanyak 6 bulan dalam jangka waktu 6 tahun.

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, cuti studi itu diberikan kepada guru secara periodik setiap 6 tahun sekali dan dimulai sejak memenuhi kualifikasi akademik paling rendah D4 atau S1 dan telah memiliki sertifikat akademik.

Namun, untuk cuti studi bisa dilakukan hanya di dunia usaha atau dunia industri yang sudah bekerjasama dengan kementerian atau Lembaga negara atau pemerintah daerah.

Baca juga: Beasiswa S2 bagi Guru Madrasah Dibuka 25 Juli 2022, Persiapkan Ini

Selain itu, cuti studi tersebut harus mendapat pesetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Dinas Pendidikan masing-masing daerah dan setelah mendapat guru pengganti.

Dalam lampiran Persesjen itu juga disebutkan bahwa ada cuti lain yang bisa dilakukan guru non-PNS.

Misalnya, cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti besar, cuti sakit, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.

Untuk hal tersebut, cuti studi tunjangannya tetap dibayarkan.

Lain halnya bila guru non-PNS itu ditugaskan oleh lembaganya untuk melakukan tugas belajar dalam upaya pengembangan kompetensinya sebagai guru.

Misalnya melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya S2 atau S3.

Maka, tunjangannya tersebut dihentikan. Sebab, dalam Persesjen telah diatur bila seorang guru non-PNS yang memperoleh TPG dan TKG mendapatkan tugas belajar maka tunjangannya dihentikan.

Penghentian tunjangan juga akan dilakukan bila guru yang bersangkutan meninggal dunia, pensiun, tidak lagi berstatus sebagai guru non-PNS, atau misalnya menjadi guru PPPK. 

Baca juga: 11 Tips Sukses Seleksi Wawancara Beasiswa Kuliah

Tunjangan juga dihentikan bila guru yang bersangkutan mengundurkan diri atau dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com