Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pilih Sekolah Jalur Zonasi PPDB DKI Jakarta 2022 SMP-SMA

Kompas.com - 23/06/2022, 09:06 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi orangtua atau wali murid yang hendak mendaftarkan putra-putrinya di jalur zonasi Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jalur zonasi jenjang SMP dan SMA, simak setiap persyaratan dan jadwalnya.

Pemerintah DKI Jakarta membuka pendaftaran jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA dibuka pada 27 Juni 2022.

Karena Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, maka jalur zonasi ini menggunakan prioritas jarak.

Baca juga: PPDB Bersama Tahap 2 Jakarta 2022 Dibuka, Bisa Sekolah Swasta Gratis

Calon peserta didik baru (CPDB) bisa melakukan pendaftaran secara daring melalui ppdb.jakarta.go.id.

Dilansir dari Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, CPDB bisa memilih sekolah dengan ketentuan berikut sesuai zonasi. 

Cara memilih sekolah tujuan PPDB DKI Jakarta SMP SMA 2022

1. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak tiga sekolah untuk jenjang SMP, sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.

2. CPDB dapat memilih paling banyak tiga peminatan untuk jenjang SMA.

Pilihan tiga peminatan dapat dipilih pada satu sekolah atau pada sekolah berbeda kecuali untuk sekolah penggerak tidak ada peminatan, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.

Baca juga: Beasiswa SMA di Turki 2022, Sekolah Gratis dan Tunjangan Lengkap

Cara seleksi jalur zonasi PPDB

Seleksi jalur zonasi ini menggunakan zona prioritas sebagai berikut:

1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.

CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.

2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan berikut ini:

  • Zonas prioritas
  • Usia dari yang tertua ke yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Jalur Zonasi SMP SMA

  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah 27-29 Juni 2022
  • Proses Seleksi 27-29 Juni 2022
  • Pengumuman 29 Juni 2022
  • Lapor Diri 30 Juni-1 Juli 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com