KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 tingkat Provinsi Jawa Barat bagi calon siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB dengan status negeri dan swasta siap dibuka 6 Juni 2022.
Namun, untuk syarat, jadwal dan ketentuan lain telah diumumkan saat ini. Sebelum mendaftar, ada perubahan yang harus dipahami calon pendaftar. Perubahan ini merupakan bagian dari penyempurnaan.
Untuk PPDB Jabar 2022 tidak lagi menggunakan ranking rapor. Selain itu, ada penambahan zona untuk jalur zonasi, yakni dari 68 menjadi 83 zonasi.
Penambahan itu, untuk mengakomodasi daerah-daerah perbatasan. Sementara, proses pendaftaran dalam PPDB Jawa Barat 2022 terbagi menjadi 2 tahap. Rencana, pada tanggal 6 Juni sudah mulai PPDB tahap 1 untuk tahap 2, dijadwalkan pada 23 Juni 2022.
Baca juga: Ada 4 Kebijakan Baru di PPDB Jabar 2022, Apa Saja?
Dilansir dari laman Disdik Jabar 2022, ini jadwal PPDB Jabar 2022 SMA-SMK;
Jadwal Persiapan PPDB SMA dan SMK Jabar 2022
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar 2022 Tahap 1
Baca juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Depok dan Bogor, Referensi PPDB Jabar 2022
Pendaftaran PPDB SMA Tahap 1 berlaku untuk jalur Afirmasi, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM (kolektif oleh sekolah asal), Disabilitas Kondisi Tertentu, Jalur Perpindahan Tugas Orangtua, Jalur Prestasi Nilai Rapor dan kejuaraan.
Pendaftaran PPDB SMK Tahap 1 berlaku untuk jalur alAfirmasi Prioritas Terdekat Perpindahan Tugas Orangtua Prestasi Kejuaraan Persiapan Kelas Industri 3
Jadwal PPDB SMA dan SMK Jabar Tahap 2
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru SMA dan SMK negeri di Jawa Barat akan berlangsung pada 13-15 Juli 2022.
Selanjutnya, kegiatan pendidikan tahun ajaran baru 2022/2023 akan resmi dimulai pada 18 Juli 2022.
Baca juga: 10 SMA Negeri Terbaik di Bandung dari Nilai UTBK, Referensi PPDB Jabar 2022
Sementara, untuk kuota yang telah ditetapkan di masing-masing jalur. Berikut rinciannya:
1. Kuota Jalur PPDB SMA Jawa Barat 2022
Sementara untuk Jalur Afirmasi terbagi menjadi 3, yakni Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM dengan kuota 12 persen, ABK (Disabilitas dan CIBI) dapat jatah kuota 3 persen serta Afirmasi Kondisi Tertentu mendapat kuota 5 persen.