Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Microcredential bagi Guru PAUD-SD Diperpanjang, Cek Syaratnya

Kompas.com - 01/05/2022, 14:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam rangka meningkatkan kompetensi numerasi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerjasama (Kemendikbud Ristek) dengan Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) memberikan kesempatan bagi para guru PAUD dan SD.

Mereka bisa mengikuti program beasiswa Microcredential (pendidikan non-gelar) Numeracy Professional Learning Program di Universitas terbaik nomor 58 dunia, Monash University, Australia.

Kabar baiknya, yang semula masa pendaftaran Beasiswa Microcredential bagi Guru PAUD dan SD, Monash University, Australia hanya sampai tanggal 30 April 2022 diperpanjang hingga 15 Mei 2022.

Baca juga: UPN Jogja Buka Seleksi Mandiri, Ada Jalur Bela Negara

Pelaksanaan Numeracy Professional Learning Program

Bagi para guru PAUD dan SD yang belum mendaftar atau menyelesaikan pendaftaran, segera selesaikan pendaftaran.

Numeracy Professional Learning Program, Monash University, Monash, Australia diselenggarakan secara daring pada Juni 2022 mendatang. Pelaksanaan program terbagi menjadi 2 bagian yaitu:

1. Pembekalan selama 1 hari berupa pengenalan dasar mengenai numerasi, Perdirjen Kerangka Kompetensi Numerasi, AKM Numerasi, Penelitian Tindakan Kelas.

2. Training numerasi selama 5 hari bagi guru PAUD dan SD dari pakar Numeracy Professional Learning Program, Monash University.

Melansir dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Minggu (1/5/2022), berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar beasiswa Microcredential.

Baca juga: Siswa, Begini 5 Cara Turunkan Asam Lambung Tanpa Obat

Persyaratan peserta program beasiswa ini ada dua berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru PAUD dan SD yang harus dipenuhi untuk mendaftar beasiswa Microcredential sebagai berikut:

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Tidak sedang atau akan menerima beasiswa bergelar atau pun non gelar yang didanai baik oleh APBN/APBD maupun LPDP.

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4. Sudah mengajar/membimbing/bertugas paling sedikit 2 tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD dan SD.

5. Sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi akademik studi program strata satu (S1/DIV);

6. Memiliki kemampuan penggunaan TIK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com