Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangkan Nasib Perempuan, DPR Diminta Segera Sahkan RUU PPRT

Kompas.com - 29/04/2022, 19:59 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Sejumlah lembaga meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) disahkan oleh DPR RI.

Mereka menganggap penting untuk DPR RI segera mengesahkan rancangan tersebut, sebagai payung hukum melindungi para Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia.

Baca juga: Tips Mengelola Uang THR dengan Bijaksana ala Pakar Unair

Eva Sundari dari Institut Sarinah menjelaskan, pihak pemerintah tidak lagi menyoal urgensi dan pentingnya RUU PPRT, tetapi lebih meminta koalisi untuk menemukan strategi percepatan pengesahan RUU ini di DPR.

"Kami terus memperluas pendekatan ke berbagai kelompok kepentingan termasuk kalangan pengusaha. Semoga DPR segera menuntaskan RUU PPRT yang sudah 20 tahun ini macet di DPR," ucap Eva Sundari dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).

Ari Ujianto dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyatakan, PRT dirasa perlu direkognisi, sehingga bisa diurus negara ke dalam skema perlindungan sosial.

Sebab, faktanya PRT dan keluarganya termasuk kelompok penduduk miskin yang berhak terhadap banyak bantuan sosial.

Rina Prihatiningsih selaku Aktifis Perempuan dari Dunia Usaha mengatakan, disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia dirasa perlu disegerakan untuk menciptakan tempat kerja aman bagi PRT demi tercapainya "recover together, recover stronger".

"UU Ketenagakerjaan dan Permenaker PPRT yang ada, masih belum memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang dapat melindungi secara adil dan memadai. Hal ini tidak sesuai tujuan pembangunan berkelanjutan, agar tidak ada seorangpun yang tertinggal sebagaimana juga diamanatkan dalam Pembukaan dan Isi UUD 1945," ucap perempuan yang juga jadi Co-Chair G20 Empower.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Kurikulum Merdeka demi Pendidikan Berkualitas

Ketua Komite Tetap Bidang Pendidikan Iwapi ini menyebut, Indonesia sebagai Presidensi G20 aktif mendorong terciptanya arsitektur global dalam hal kesehatan global, transformasi ekonomi dan digital, serta transisi energi.

Di sisi lain, Indonesia masih mempunyai PR domestik dalam negeri yang cukup krusial dan urgent untuk diselesaikan.

Di antaranya yaitu hadirnya kepastian hukum yang adil dan aman bagi PRT di Indonesia, sementara sebanyak 84 persen (berdasarkan Survey ILO dan Universitas Indonesia), PRT adalah perempuan dan 14 persen adalah anak.

Percepatan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan menjadi salah satu isu prioritas yang dibahas dalam Group of Twenty (G20) EMPOWER Presidensi Indonesia.

Karena itu skala prioritas untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi sangat utama demi terciptanya tempat kerja aman dan harmonis, baik bagi PRT maupun bagi para Pemberi Kerja.

Sesuai dengan misi visi G20 EMPOWER yang merupakan aliansi publik dan privat, berorientasi aksi dalam mendorong mewujudkan kesetaraan gender dalam kepemimpinan dan kemajuan representasi ekonomi perempuan.

G20 EMPOWER Presidensi Indonesia terus melakukan upaya terobosan progresif mendorong negara G20 meningkatkan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan di seluruh dunia untuk menurunkan kesenjangan partisipasi perempuan di dunia kerja.

Baca juga: Dokter RSA UGM: Ini Bahayanya Bila Konsumsi Suplemen Berlebihan

"Sudah 18 tahun dari tahun 2004, RUU PPRT diusung dan dibahas yang merupakan inisiatif DPR RI. Tidak ada lagi alasan Indonesia sebagai Negara yang tergabung dalam G20 untuk menunda, segera realisasikan RUU menjadi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Negara harus hadir dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada PRT dan Pemberi Kerja," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com