Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Investasi? Pakar Unair Ingatkan 3 Hal Ini

Kompas.com - 20/04/2022, 11:32 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Akhir-akhir ini, media Indonesia diramaikan dengan berita kasus penipuan berkedok investasi.

Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Yuniarti menyampaikan investasi yang tidak berizin, tidak terdaftar, dan tidak diakui produknya di Indonesia harus dihindari.

Baca juga: Ada UU TPKS, Pakar Unair: Korban Kekerasan Seksual Makin Terlindungi

"Karena hal tersebut mengindikasikan adanya penipuan, jadi tinggalkan investasi itu," ungkap dia melansir laman Unair, Rabu (20/4/2022).

Setidaknya ada beberapa hal dalam memilih investasi, agar kamu tidak tertipu dengan investasi bodong.

1. Pilih-pilih investasi

Yuni menjelaskan bahwa investasi atau kegiatan penanaman modal diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan terbagi menjadi investasi modal langsung dan investasi modal tidak langsung.

"Pada model investasi modal tidak langsung inilah yang sering ditumpangi dengan penipuan-penipuan," jelas Yuni.

Pada investasi modal tidak langsung, risiko kerugian adalah tanggung jawab penuh dari pelaku.

Oleh karena itu, dia juga harus paham hubungan hukum yang dibuat ketika bertransaksi

Hal itu penting agar investor mengetahui kepada siapa dia memiliki hubungan hukum dan kepada siapa dia berhak untuk klaim. Hal tersebut juga berarti harus aware terhadap kontraknya.

Baca juga: Rektor UGM Periode 2022-2027 Harus Fokus, Tidak Usah Nyambi

Agar tidak terjerumus dalam penipuan berkedok investasi, Yuni menegaskan, penting untuk melihat legalitas investasinya.

"Caranya yaitu dengan cermat mencari tahu tentang produk yang ditawarkan, melihat sistem yang diterapkan, melihat transaksi itu terdaftar di jenis pasar apa dan lokasinya dimana," tegas Yuni.

Akan tetapi, berkaitan dengan lokasi pasar investasi, ada beberapa investasi yang tidak terdaftar di Indonesia namun merupakan produk yang kredibel di pasar luar negeri.

"Hal ini dikarenakan bahwa semakin besar resiko, maka semakin besar pula keuntungan yang mungkin didapat," ungkap Yuni.

"Yang perlu diingat, karena sekarang sedang ramai hal ini, model perjudian online yang berkedok investasi online harus dihindari. Karena di hukum manapun hal ini tidak dilindungi hukum," tambah Yuni.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com