Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/04/2022, 10:37 WIB
Penulis Dian Ihsan
|
Editor Dian Ihsan

KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi disahkan. Hal itu menjadi langkah baik untuk mencapai keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, saya optimis tujuan awal dari perjuangan ini dapat terealisasikan," ujar Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dwi Rahayu Kristanti melansir laman Unair, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Mendikbud Ristek Komitmen Lindungi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Dosen yang akrab disapa Yeyen itu menyoroti positif perspektif dalam UU TPKS ini.

"Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU TPKS menggunakan orientasi kepada korban, sehingga dianggap dapat memberi keadilan bagi korban," jelas dia.

Perspektif itu, kata dia, terlihat jelas pada tiga hak yang dimiliki oleh korban, yakni penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Jika sebelumnya, sebut dia, negara hanya bertanggung jawab sampai vonis dijatuhkan, kini negara bertanggung jawab juga dalam pemulihan korban.

"Hal ini saya anggap sebagai hal yang positif, karena seperti yang kita tahu, bahwa pemulihan menjadi hal yang penting, dan bisa jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," tutur dia.

Mengenai ruang geraknya, Yeyen berpendapat UU TPKS menjadi angin segar bagi korban yang selama ini tidak terakomodir dari perundang-undangan yang telah ada.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS, Kemendikbud: Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Dia menyebut, ada persyaratan dalam undang-undang kekerasan seksual selama ini, contohnya harus tinggal satu rumah dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan korban harus berusia dibawah 18 tahun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan kasus yang tidak menyentuh syarat-syarat tersebut akhirnya kini mampu diakomodir," jelas dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+