Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU TPKS, Pakar Unair: Korban Kekerasan Seksual Makin Terlindungi

Kompas.com - 19/04/2022, 10:37 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi disahkan. Hal itu menjadi langkah baik untuk mencapai keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Dengan implementasi yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, saya optimis tujuan awal dari perjuangan ini dapat terealisasikan," ujar Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair), Dwi Rahayu Kristanti melansir laman Unair, Selasa (19/4/2022).

Baca juga: Mendikbud Ristek Komitmen Lindungi Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Dosen yang akrab disapa Yeyen itu menyoroti positif perspektif dalam UU TPKS ini.

"Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU TPKS menggunakan orientasi kepada korban, sehingga dianggap dapat memberi keadilan bagi korban," jelas dia.

Perspektif itu, kata dia, terlihat jelas pada tiga hak yang dimiliki oleh korban, yakni penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Jika sebelumnya, sebut dia, negara hanya bertanggung jawab sampai vonis dijatuhkan, kini negara bertanggung jawab juga dalam pemulihan korban.

"Hal ini saya anggap sebagai hal yang positif, karena seperti yang kita tahu, bahwa pemulihan menjadi hal yang penting, dan bisa jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," tutur dia.

Mengenai ruang geraknya, Yeyen berpendapat UU TPKS menjadi angin segar bagi korban yang selama ini tidak terakomodir dari perundang-undangan yang telah ada.

Baca juga: MA Tolak Uji Materi Permendikbud PPKS, Kemendikbud: Kampus Aman dari Kekerasan Seksual

Dia menyebut, ada persyaratan dalam undang-undang kekerasan seksual selama ini, contohnya harus tinggal satu rumah dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan korban harus berusia dibawah 18 tahun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Sedangkan kasus yang tidak menyentuh syarat-syarat tersebut akhirnya kini mampu diakomodir," jelas dia.

Meski disambut positif, dia menegaskan, dengan adanya hukum tersebut berkemungkinan meningkatkan laporan kasus kekerasan seksual.

Lanjut dia menyatakan, kasus kekerasan seksual masuk dalam fenomena gunung es, yaitu lebih banyak kasus yang berada di bawah permukaan dibanding yang dilaporkan.

"Karena adanya dukungan akses dan jaminan bagi pelapor, maka masyarakat akan dikonstruksi agar lebih berani dan yakin dalam melaporkan kasus dalam lingkup kekerasan seksual," ungkap Yeyen.

Yeyen menjelaskan, UU TPKS tidak menjadi akhir bagi perjuangan penegakan hukum, melainkan sebagai langkah yang harus dilanjutkan dan diawasi.

Baca juga: Pengesahan UU TPKS Beri Ruang Segar bagi Perempuan Indonesia

"Perlu kerja sama dan kerja keras, bagi kita sesama masyarakat untuk memberikan awareness sebanyak-banyaknya termasuk kepada aparat penegak hukum," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com