Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi X DPR: Sisdiknas Harus Akomodasi Bonus Demografi

Kompas.com - 30/03/2022, 12:24 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali hangat dibicarakan. Bahkan, kini beredar salinan yang dianggap RUU Sisdiknas hingga menimbulkan polemik.

Tak hanya itu, yang terbaru ini ada anggapan dihilangkannya kata ‘madrasah’ pada RUU tersebut.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa Komisi X DPR RI belum pernah mendapatkan salinan draf RUU Sisdiknas dari Kemendikbud Ristek.

Baca juga: Terkait Permasalahan Honorer, Komisi X: DPR Perlu Rapat Gabungan

Meski demikian, dirinya tidak menampik pihaknya pernah berkomunikasi dengan Kemendikbud Ristek terkait dengan RUU tersebut.

"RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan saat itu. Jika ingin mengubah kurikulum, jika ingin mengubah konsep sesuai dengan 4.0 atau 5.0, maka undang-undang memang harus kita ubah dan undang-undang itu adalah mengikuti perkembangan zaman," ungkap Dede Yusuf, dikutip dari laman DPR, Selasa (29/3/2022).

Sebab, lanjut Dede, UU Sisdiknas sejak 2003 memang waktunya sudah harus diubah. Tetapi, untuk mengubah harus ada proses yang dijalani.

"Nah, proses-proses ini memang kita sampaikan kepada Kemendikbud bahwa tolong diperhatikan baik-baik karena kalau mau masuk prolegnas prosesnya panjang," jelas Dede.

Dikatakan, RUU Sisdiknas harus dikomunikasikan langsung dengan dunia pendidikan. RUU Sisdiknas yang sedang hangat dibicarakan ini merupakan omnibus law bagi dunia pendidikan.

Tentu karena menaungi beberapa undang-undang seperti UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Tampung Masukan MBKM, Komisi X DPR: Link and Match Sangat Penting

"Segera kami minta dari Kemendikbud karena ini usulan pemerintah harus segera melakukan yang disebut sebagai komunikasi publik dengan stakeholder pendidikan, dan stakeholder pendidikan bukan hanya Komisi X. Stakeholder pendidikan adalah dunia pendidikan," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, draf RUU tersebut baru bisa disebut sebagai dokumen resmi apabila telah masuk ke Komisi X maupun Badan Legislasi DPR RI.

Ia berpendapat, kemungkinan draf RUU Sisdiknas yang beredar di masyarakat masih merupakan draf uji coba.

Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi menginginkan penyusunan RUU Sisdiknas dapat dilakukan sesuai dengan proses dan tahapan yang berlaku.

"Mudah-mudahan nantinya jika memang tetap pemerintah mendorong RUU Sisdiknas akan diproses di tahun ini, ya kita kawal bersama. Dilakukan proses yang baik, para teman-teman entitas-entitas pendidikan itu diajak bersama," ungkapnya.

"Ayo berpikir bersama. Kita merenung, kita merefleksikan apa yang bisa kita ubah, apa yang bisa kita dorong untuk kemajuan pendidikan Indonesia yang akan datang," terang Kadafi.

Selain itu, ia juga menyinggung adanya bonus demografi yang sedang terjadi di Indonesia.

Baca juga: Komisi X DPR: Mahasiswa S3 Sulit Lulus karena Rezim Indeks Scopus

Menurutnya, sistem pendidikan harus bisa mengakomodasi tantangan-tantangan yang akan dihadapi di masa depan sehingga Indonesia bisa menciptakan lompatan besar.

Kadafi juga berharap dengan sistem pendidikan dan kurikulum yang dipersiapkan dengan baik maka tidak ada lagi kesenjangan antara pendidikan di kota besar dan pedesaan serta disparitas bagi sekolah di bawah Kemendikbud Ristek dan Kemenag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com