Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Prof. Peter, 100 Peneliti Hukum Terbaik Dunia

Kompas.com - 15/02/2022, 13:27 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Unair, Prof. Peter Mahmud Marzuki tercatat sebagai salah satu World Top 100 Law & Legal Studies Scientists.

Apabila menilik data pada AD Scientific Index, publikasinya telah disitasi dalam publikasi lain sebanyak 2557 kali dengan skor H-index sebesar 25.

Baca juga: Raih Golden Ticket SNMPTN Unair, Ini Cara Daftarnya

Pencapaian itu dijadikan momentum oleh tim redaksi untuk mengeksplor terkait kisah kepakaran seorang Prof. Peter.

Karir akademiknya dimulai dengan menjadi asisten pengajar di FH Unair pada tahun 1974, ketika ia masih menjadi mahasiswa S1.

Pada kala itu, keasistenannya di bawah supervisi Pakar Hukum Tata Negara Prof. Koentjoro Poerbopranoto.

Prof. Peter menambahkan, posisi ini krusial dalam perjalanan hidupnya. Di waktu yang sama, dia berniat menjadi asisten pengajar dan juga mendapat tawaran menjadi bagian dari suatu perusahaan swasta berbasis energi.

Dari sisi itulah, dia mengembangkan kepakarannya di bidang hukum tata negara. Itu berkat bimbingan Prof. Koentjoro.

Setelah lulus S1 di tahun 1977, dia masih terus berbicara mengenai hukum tata negara. Kala itu, dia juga menjadi mahasiswa magister FH Unair.

"Tesis saya kala itu membahas terkait pentingnya kabupaten/kota diberikan otonomi daerah, karena kala itu di tahun 1982 masih belum ada. Akhirnya pada tahun 1999, teori saya terealisasikan melalui upaya desentralisasi pasca orde baru," ucap dia melansir laman Unair, Senin (15/2/2022).

Setelah itu, perjalanan akademiknya membawanya ke negeri Paman Sam. Prof. Peter kembali menempuh studi magister di Washington College of Law, Washington DC dan lulus pada tahun 1986.

Baca juga: Dibuka Mulai Hari Ini, LTMPT: Berikut Cara Daftar SNMPTN 2022

Kali ini, dia berganti fokus untuk mempelajari hukum perdagangan internasional.

Dari sinilah, Prof. Peter mulai mengembangkan bidang hukum bisnis dalam pendidikan hukum di Indonesia, yang kala itu masih asing dan masih dikenal dengan istilah "hukum ekonomi" atau "hukum dagang".

Dalam bukunya yang berjudul "Pengantar Ilmu Hukum", dari situ dia mengembangkan teori sui generis dalam penelitian hukum.

Teori ini pada dasarnya berdalih, bahwa penelitian hukum bukan merupakan bagian dari penelitian sosial, melainkan merupakan suatu penelitian tersendiri.

"Saya kurang setuju dengan istilah hukum ekonomi, karena menurut pemikiran orang Amerika itu erat dengan konotasi intervensi pemerintah terhadap perekonomian. Sementara hukum bisnis, konotasi istilahnya dititikberatkan pada kontrak antara para pihak," ungkap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com