Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM di Tengah Omicron, Kemendikbud Ristek: Orangtua Boleh Pilih PJJ

Kompas.com - 03/02/2022, 12:44 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melakukan evaluasi terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti menyatakan mulai Kamis (3/2/2022) PTM terbatas di daerah PPKM Level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen,” kata Suharti dalam rilis.

Lebih lanjut Suharti menjelaskan, pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB Empat Menteri.

Baca juga: Banyak Anak Dirawat karena Omicron, IDAI: Tahan Diri PTM 100 Persen

Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan pada 1 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbud Ristek adalah keputusan orang tua.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.

Sekolah dapat memilih PTM 50 persen atau 100 persen

Namun, Suharti menegaskan bahwa penekanan ada pada kata "dapat". Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 di daerah dalam kategori terkendali, sekolah-sekolahnya tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Melanjutkan penjelasannya, Suharti mengatakan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Anak Sekolah Tidak Suka Susu? Penuhi Kalsium dari 5 Makanan Ini

“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.

Berdasarkan arahan Kemendagri, pengawasan dan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah dalam hal:

1. Memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan.

2. Pelaksanaan surveilans terhadap kasus konfirmasi COVID-19 dan surveilans perilaku kepatuhan terhadap prokes.

3. Percepatan vaksinasi untuk pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Baca juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2022: Kuliah Gratis, Uang Saku Rp 1,4 Juta Per Bulan

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.

Oleh karenanya, sambung Suharti, jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka Kemendikbud Ristek mengharapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan COVID-19. Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com