Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud Ristek: Daerah PPKM Level 2 Harus Jalani PTM 50 Persen

Kompas.com - 03/02/2022, 12:02 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku wilayah PPKM level 2 harus menjalankan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen.

Aturan yang mulai dijalankan Kamis, 3 Februari 2022, telah disetujui Kemenko Marves, Kemendikbud Ristek, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenag.

Baca juga: Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Ini Tanggapan Kemendikbud Ristek

Aturan baru ini merespons insruksi Jokowi terkait PTM 100 persen di Jawa Barat (Jabar), DKI Jakarta, dan Banten harus dievaluasi.

"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa PTM 50 persen," ucap Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ristek Suharti dalam keterangan resminya.

Penekanan ada pada kata 'dapat', kata dia, artinya bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM sesuai SKB 4 Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 terkendali, maka sekolah di daerah tersebut bisa melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.

Suharti mengatakan, tentunya PTM terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM terbatas sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Lanjut dia mengatakan, Kemendikbud Ristek juga telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas.

Hal itu agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai hari ini.

Baca juga: Dukung Jokowi, KPAI Minta PTM 100 Persen Dievaluasi

"Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM terbatas," tegas dia.

Dia menambahkan, pemberlakuan PTM terbatas pada daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4 tetap mengikuti SKB 4 Menteri.

SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM.

Penyesuaian lainnya yang disepakati Kemendikbud Ristek adalah keputusan orangtua.

"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ)," tegas Suharti

Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM 50 persen bagi daerah PPKM level 2, dia menginginkan adanya konsistensi dan pendekatan non-diskriminatif perlu menjadi dasar bersama.

Baca juga: Kemendikbud Ristek: Pelaksanaan PTM Perhatikan Sebaran Varian Omicron

"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," tukas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com