Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana BOS 2021: Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 dan Besaran Dana

Kompas.com - 22/05/2021, 08:30 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun untuk 216.662 satuan pendidikan SD, SMP, SMA, SMK serta SLB di tahun 2021.

Dalam penyaluran Dana BOS di tahun 2021, Nadiem menyebut ada tiga pokok kebijakan Dana BOS yang membedakan dari tahun sebelumnya.

Pertama, nilai satuan biaya BOS kini bervariasi sesuai dengan karakteristik daerah. Sehingga, besaran satuan Dana BOS bisa berbeda tiap daerah.

Baca juga: Targetkan 17,9 Juta Siswa, Ini Cara Daftar KIP Sekolah SD-SMA 2021

Kedua, penggunaan Dana BOS tetap fleksibel, termasuk untuk keperluan persiapan pembelajaran tatap muka. Kepala sekolah kini dapat menggunakan Dana BOS untuk mempersiapkan pembelajaran tatap muka di tahun ajaran baru 2021. Ketiga, Pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring.

Syarat pencairan Dana BOS 2021

Dalam pencairan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021 yang rencananya bakal disalurkan hingga Agustus 2021 mendatang, Direktorat Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek dalam laman resmi memaparkan, untuk bisa menerima penyaluran Dana BOS Tahap 2 Tahun 2021, sekolah harus lebih dulu memenuhi syarat berupa menginput laporan penggunaan dana BOS tahap sebelumnya, dengan skema:

  • Penyaluran tahap 1 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 2 tahun 2020.
  • Penyaluran tahap 2 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 3 tahun 2020.
  • Penyaluran tahap 3 tahun 2021 dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap 1 tahun 2021.

Baca juga: 8 Pertanyaan Terbanyak Seputar PPDB DKI Jakarta 2021, Ini Jawaban Disdik

Ketentuan tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Untuk itu, sekolah diminta untuk segera input laporan penggunaan dana BOS tahap 3 tahun 2020 di aplikasi RKAS atau di laman https://bos.kemdikbud.go.id/portal/welcome  sebelum tanggal 31 Mei 2021, agar dana BOS tahap 2 tahun 2021 bisa segera cair.

Besaran Dana BOS 2021

Melansir laman Lembaga Pendanaan Pendidikan Pintek, sesuai dengan rilis Kemendikbud, pemerintah akan mengalokasikan dana BOS di tahun 2021 sebesar Rp 52,5 triliun yang akan dibagi ke 216.662 satuan pendidikan di jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di Indonesia.

Untuk besarannya sendiri dihitung dari jumlah peserta didik di sekolah yang terdaftar di Dapodik dan jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

  • Sekolah Dasar (SD), Rp 900.000 – Rp 1.960.000
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rp 1.100.000 – Rp 2.480.000
  • Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp 1.500.000 – Rp 3.470.000
  • Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Rp 1.600.000 – Rp 3.720.000
  • Sekolah Luar Biasa (SLB), Rp 3.500.000 – Rp 7.940.000

Baca juga: Kemendikbudristek: Sekolah Tatap Muka Juli, Orangtua Berhak Memilih

Untuk besarannya sendiri tergantung diferensiasi yang afirmatif yaitu dihitung berdasarkan berbagai faktor yang mempengaruhi pembelajaran.

Menurut Nadiem, alokasi dana BOS akan lebih besar disalurkan ke daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan) karena kebutuhan finansial dan logistik yang lebih mahal tidak ada konsiderasi dari sisi kebijakan.

Ketentuan penggunaan dana BOS

Di 2021 Pemerintah juga melakukan perubahan terkait penggunaan dana BOS yaitu dengan memberikan kewenangan penuh kepada sekolah untuk mempergunakan dana BOS.

Ketentuan tersebut tentu akan membuat pihak sekolah lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran. Meski begitu, dana BOS yang salurkan hanya dapat digunakan untuk keperluan sekolah bukan keperluan pribadi.

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Gunakan untuk Persiapan Tatap Muka

Berikut 14 penggunaan dana BOS yang dilarang dilakukan oleh sekolah, yaitu:

  1. Menyimpan dana BOS dengan tujuan untuk dibungakan.
  2. Dana BOS dipinjamkan kepada pihak lain.
  3. Membeli software pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis.
  4. Menyewa aplikasi pendataan PPDB online.
  5. Membiayai kegiatan yang bukan menjadi prioritas sekolah.
  6. Membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
  7. Membeli pakaian yang bukan untuk keperluan sekolah.
  8. Digunakan untuk melakukan rehabilitasi sedang dan berat.
  9. Membangun gedung atau ruangan baru.
  10. Membeli saham.
  11. Membiayai kegiatan yang sudah dibayarkan secara penuh oleh Pemerintah.
  12. Melakukan penyelewengan penggunaan dana BOS.
  13. Bertindak sebagai distributor pembelian buku.
  14. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan di luar dinas pendidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com