Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Buka Program Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi, Simak 4 Syaratnya

Kompas.com - 06/04/2021, 07:22 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi (PTVP) meluncurkan Program Bantuan Pemerintah Fasilitasi Magang Mahasiswa Vokasi Periode Tahun 2021 pada Sabtu (13/3/2021).

Program tersebut merupakan salah satu program wajib bagi mahasiswa vokasi, sebagai salah satu bentuk dari kebijakan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka.

Adapun program wajib tersebut dilaksanakan agar lulusan perguruan tinggi vokasi menjadi lebih terampil sesuai bidangnya masing-masing.

Dalam siaran persnya Senin (13/3/2021), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemedikbud) menjelaskan bahwa program magang tersebut terbagi menjadi tiga.

Pertama, magang atau praktik kerja di industri, dunia usaha, dan dunia kerja (Iduka). Kedua magang teaching industry di politeknik negeri lain, dan ketiga magang kewirausahaan.

Baca juga: 10 Mahasiswa FEB Uhamka Lolos Program Magang Bersertifikasi BUMN

Koordinator Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat PTVP Sawitri Isnandari berharap, program tersebut dapat berjalan dengan lancar dan lebih baik dari tahun sebelumnya.

Program yang terbagi dua gelombang ini juga diharapkan mampu meningkatkan soft skill mahasiswa vokasi, sehingga mampu memiliki daya saing secara global.

“Harapannya, ke depan adik-adik mahasiswa tidak sekadar mendapat sertifikat magang, tetapi juga ada peningkatan soft skill. Jadi, ketika lulus tidak hanya mendapat sertifikasi kompetensi, tapi juga soft skill yang terlatih,” kata Sawitri.

Adapun tujuan dari diselenggarakannya program fasilitasi magang adalah untuk meningkatkan intensitas kerja sama antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi dengan Iduka.

Hal tersebut merujuk pada link and match antara perguruan tinggi dengan IDUKA, serta meningkatkan kompetensi bagi mahasiswa vokasi yang sesuai dengan bidangnya.

 

Syarat mendapatkan fasilitas magang

Untuk mengikutinya, mahasiswa calon penerima fasilitas magang harus memenuhi empat persyaratan.

Pertama, berstatus sebagai mahasiswa aktif yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). Kedua, wajib melampirkan surat penerimaan dari tempat magang

Ketiga, mempunyai komitmen yang kuat untuk mengikuti program ini hingga selesai dan tidak menerima pendanaan ganda dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dinyatakan dalam surat pernyataan terlampir

Keempat, diutamakan calon peserta adalah mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu berdasarkan hasil seleksi Direktorat PTPV

Sebagai informasi, bagi mahasiswa yang belum melaksanakan magang, tetapi sudah menerima surat magang, tetap diperbolehkan untuk mengikuti program fasilitasi magang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Temui LPAI, Menparekraf Bicara soal Dampak Buruk Game Online dan Nasib Anak Bangsa

Edu
15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

15 SMA Swasta Terbaik di Jogja, Nomor 1 Sekolah Khusus Laki-laki

Edu
Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Mendikbud Minta PTN Kembalikan Kelebihan Bayar UKT Mahasiswa

Edu
Gelar 'Mini Workshop', Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan 'Customer Experience'

Gelar "Mini Workshop", Pulpenmas Institute Ajak Sekolah Mulai Perhatikan "Customer Experience"

Edu
Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Seluruh Lulusan Kelas 2024 Sinarmas World Academy Diterima di Universitas Top Dunia

Edu
7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

7 Program Prioritas Kemenag bagi Guru dan Tendik 2024, Salah Satunya Insentif

Edu
11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

11 SMA dengan Nilai UTBK Tertinggi di Tangsel, Referensi PPDB 2024

Edu
UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

UKT Batal Naik, Mendikbud Minta PTN Rangkul Mahasiswa yang Mengundurkan Diri

Edu
PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

PPDB Jabar 2024: Cek Dokumen yang Dibutuhkan dan Kuota Semua Jalur

Edu
Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Gelar Dialog di Universiti Sains Malaysia, JIC Ajak Mahasiswa Terlibat Misi Perdamaian Global

Edu
Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Kisah Nikita, Sempat Alami Diskriminasi karena Disabilitas, Kini Lulus dari UGM

Edu
20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

20 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Referensi Daftar PPDB 2024

Edu
Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Selain Batalkan Kenaikan UKT, Kemendikbud Juga Minta PTN Lakukan Ini

Edu
LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

LPDP Tahap 2 Dibuka Juni, Ini Perbedaan LPDP Reguler dan LPDP PTUD

Edu
BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

BEM SI Minta Kemendikbud Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 soal UKT

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com