Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabatan Presiden 3 Periode, Pakar UGM: Kekuasaan Jadi Lebih Absolut

Kompas.com - 16/03/2021, 23:36 WIB
Dian Ihsan

Penulis

 

KOMPAS.com - Pakar Politik Pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim menyebut, apabila masa jabatan presiden sampai tiga periode benar terwujud, maka ada risiko besar yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Hal itu dikarenakan, semakin lama suatu kekuasaan, maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat.

Baca juga: 32 Jurusan UGM Buka Kuota Banyak di SBMPTN 2021

Dengan begitu, kata dia, menjadikan kekuasan menjadi lebih absolut.

"Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial," sebut dia melansir laman UGM, Selasa (16/3/2021).

Kondisi ini, bilang dia, menjadi pantangan yang dihindari, agar mencegah adanya orang atau kekuatan politik yang di tangannya dengan sumber daya yang berlebihan.

"Yang dikhawatirkan dari tiga periode ini bisa munculkan orang dengan resources yang menumpuk," tegas dia.

Tentunya, masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran terhadap pembatasan kekuasaan.

"Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan," ujarnya.

Dia menjelaskan dalam dunia demokrasi modern telah disepakati, jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali saja.

Adanya pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokrasi, bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan. Tetapi harus menyebar seluas mungkin.

Oleh sebab itu, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin.

Baca juga: Pakar UGM: Keberadaan Buzzer Tak Bisa Dihentikan

Misalnya, melalui pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.

"Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat," jelasnya.

2 jenis pembatasan kekuasaan

Dia menyampaikan ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik.

Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi, yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.

Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum.

Kendati demikian, pembatasan tersebut harus menjadi kesepakatan bersama.

Baca juga: UGM Peringkat 4 Terbaik di Asia Tenggara Versi QS WUR by Subject 2021

Selain melanggar pembatasan kekuasaan, lanjut dia, masa jabatan presiden 3 periode akan menciptakan kompetisi yang tidak adil. Pasalnya, terdapat satu kekuatan yang terlalu kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com