Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Polisi Virtual Harus Netral dan Objektif

Kompas.com - 28/02/2021, 22:13 WIB
Dian Ihsan

Penulis

KOMPAS.com - Polri mulai menjalankan program virtual police atau polisi virtual yang bertugas mengawasi konten di dunia maya termasuk media sosial.

Pakar Literasi Digital UGM, Novi Kurnia mengaku, kehadiran polisi virtual merupakan upaya pihak kepolisian untuk memoderasi konten-konten negatif di dunia maya terutama yang mengarah pelanggaran pidana.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Pakar UGM: Kemampuan Bahasa Siswa Menurun

Dia menilai aksi moderasi konten pada pengguna media sosial merupakan langkah baik.

Meski begitu, kehadiran polisi virtual ini harus tetap memperhatikan sejumlah aspek dalam pelaksanaannya.

Aspek yang dimaksud mulai dari posisi, proses, transparansi, perlindungan data diri, hak pengguna digital hingga kolaborasi moderasi konten.

"Polisi virtual sebuah aksi memoderasi ini bagus. Namun, ada catatan bisa jaga netralitas, objektifitas, dan keadilan. Jangan terus interventif," kata dia melansir laman UGM, Minggu (28/2/2021).

Dia mengaku belum mengetahui secara detail bagaimana polisi virtual bekerja dalam menjalankan pengawasan konten di dunia maya.

Namun, dia mengharapkan polisi virtual dalam tugasnya bisa netral dan berpihak untuk kepentingan umum, bukan industri, kelompok besar, maupun pemerintah.

Lalu, dalam proses pelacakan konten perlu disesuaikan dengan platform masing-masing media sosial.

"Penentuan sampel juga perlu diperhatikan apakah dengan sistem sampling atau sensus. Begitu pula dalam pelacakan akan dilakukan parsial atau pada seluruh konten," ujarnya.

Baca juga: Pakar Unair: 4 Bahaya Asap Rokok, Terutama bagi Perokok Pasif

Terkait transparansi, bilang dia, polisi harus mensosialisasikan atau mengedukasi pengguna media, terkait seperti apa bentuk konten negatif atau mengarah pada tindak pidana.

"Pengguna media wajib diberitahu konten seperti apa yang dianggap negatif," jelas dia.

Perlindungan data pengguna media sosial

Lanjut dia menjelaskan, perlindungan data diri pengguna media sosial juga harus menjadi poin penting pada pelaksanaan polisi virtual.

Beberapa diantaranya, seperti data apa saja yang bisa dibuka, bagaimana jaminan perlindungan, dan mitigasi terhadap kebocoran data pribadi.

Dia pun meminta kepolisian untuk tetap memperhatikan hak digital pengguna media sosial untuk menyuarakan aspirasi.

Kehadiran polisi virtual diharapkan tak lantas mengekang masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya di media sosial.

"Modelnya ini kan sistem peringatan, apakah dalam prosesnya mendapatkan hak baik sebelum dan sesudah di monitor," ucap dia.

Dia menambahkan, terakhir yang tidak kalah penting, yakni kolaborasi dalam melakukan moderasi konten di media sosial.

Baca juga: Pakar Unpad: Bahasa Sunda Jangan Sampai Hilang

"Kolaborasi harus dilakukan bersama pakar terkait, tidak hanya menjadi tanggung jawab polisi virtual saja. Ini dilakukan agar literasi digital masyarakat meningkat," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com