Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara UGM Antisipasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kompas.com - 14/01/2021, 15:54 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

¹

KOMPAS.com- Penanganan kasus Agni di tahun 2018-2019, memberikan pembelajaran dan pengalaman berharga bagi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam menangani kasus kekerasan seksual yang menimpa sivitas akademika UGM.

Agar kasus serupa tidak terulang, UGM mengeluarkan peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM yang dituangkan dalam Peraturan Rektor No 1 tahun 2020.

Peraturan ini, merupakan upaya besar bagi UGM dalam mencegah dan menindak
kasus kekerasan seksual, agar bisa dilakukan lebih cepat terhadap korban maupun pelaku.

Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset UGM, Bambang Kironoto mengatakan, dalam Peraturan Rektor ada beberapa bal yang dituangkan.

Baca juga: UGM Terbaik di Indonesia Versi QS Asia University Ranking 2021

Yakni, mengenai mengatur soal pencegahan, pelayanan dan penanganan pelaku kekerasan seksual.

Bambang mengatakan, ada unit layanan terpadu yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurusi upaya pencegahan dan penanganan setiap kasus kekerasan seksual. Ini, berlaku bagi semua warga UGM.

Bambang mengatakan, umumnya para penyintas enggan melaporkan kasus yang menimpanya. “Para penyintas ini agak tidak leluasa melaporkan kekerasan seksual sehingga nanti ada petugas yang sudah mendapat pelatihan dengan baik untuk mendampingi para penyintas,” kata Bambang, melansir laman web ugm.ac.id pada saat memberikan Pelatihan Penanganan Kekerasan Seksual dalam Memperkuat Sistem Pelayanan Terpadu UGM, Selasa, (12 /1/2021)

Untuk langkahnya, Bambang mengatakan apabila ada pelaporan, maka tim dari unit layanan terpadu ini akan melakukan pendampingan dan konseling terhadap korban.

Sementara pelaku akan mendapat sanksi dari tim etik baik di tingkat fakultas maupun universitas.

Baca juga: Pola Asuh Orangtua Salah Bisa Picu Anak Lakukan Kekerasan Seksual

Adanya unit layanan terpadu ini, kata Bambang, diharapkan penanganan kasus kekerasan seksual bisa diselesaikan dengan baik dan pelaku mendapat sanksi yang setimpal.

“Warga UGM, mahasiswa, dosen maupun tenaga pendidikan seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan, penanganan bisa lebih cepat, korban terlindungi, upaya konseling dan pendampingan selanjutnya,” katanya.

Bambang menjelaskan, adanya peraturan ini diharapkan mampu meminimalkan kasus kekerasan seksual yang menimpa warga UGM baik sebagai korban maupun sebagai pelaku.

”Kita ingin zero tolerance kekerasan seksual. Jika ada pelaporan semua kasus bisa terdata di ULT ini,” ujarnya.

Untuk pemberian sanksi kepada pelaku, pimpinan universitas membentuk semacam tim etik baik di tingkat universitas maupun fakultas. “Jika kejadian (pelaku dan penyintas) di fakultas maka diselesaikan tim etik di fakultas, misal kejadian antar fakultas maka tim etik di tingkat universitas,” katanya.

Baca juga: Targetkan 1 Juta Mahasiswa di 2021, Ini Ragam Manfaat KIP Kuliah

Dekan Fakultas Ilmu Budaya sekaligus anggota tim penyusun Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di lingkungan UGM, Wening Udasmoro, mengatakan, Peraturan Rektor ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, peraturan ini merupakan yang pertama pernah dikeluarkan perguruan tinggi soal penanganan kekerasan seksual. “Ini peraturan pertama yang pernah dikeluarkan oleh perguruan tinggi soal penanganan kekerasan seksual,” katanya.

Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampus semakin meningkat apabila tidak ditangani dengan baik. Kasus kekerasan seksual umumnya terjadi antara dosen dengan mahasiswa maupun antar mahasiswa sendiri.

Baca juga: Cara Orangtua Cegah Anak Jadi Korban dan Pelaku Kekerasan Seksual

“Kita tidak bisa menutup mata bahwa kekerasan seksual itu semakin meningkat. Kita ingin agar penyintas mau melaporkan, jika itu terjadi maka sudah menjadi tanggung jawab kita,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com