Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Rekrutmen Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2021 Resmi Dibuka

Kompas.com - 23/11/2020, 14:21 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021 hari ini, Senin (23/11/2020).

Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.

Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

Baca juga: Mekanisme dan Syarat Pencairan BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.

"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Baca juga: BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta, Berikut 5 Syarat Penerima Bantuan

Kualitas guru tingkatkan hasil belajar murid

Nadiem mengatakan, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru. Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan data pokok pendidikan Dapodik, lanjut dia, jumlah guru ASN yang tersedia hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

"Jumlah ini pun dalam 5 tahun terakhir terus menurun, rata-rata 6 persen setiap tahun. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa," paparnya.

Di sisi lain, lanjut Nadiem, banyak sekali guru-guru non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

"Bapak wakil presiden yang kami hormati, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pada peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN," imbuh dia.

Baca juga: Dana BOS 2021, Mendikbud Nadiem: Bisa Digunakan untuk Guru Honorer

Oleh karena itu, lanjut Nadiem, salah satu pendekatan yang Kemendikbud upayakan ialah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah lewat dengan perjanjian kerja PPPK.

Selain memastikan ketersediaan pengajar handal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak jadi ASN.

"Upaya pemerintah ini telah ditempuh dengan koordinasi, sinkronasi, dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga, di antara dengan peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran gaji dan tunjangan pelekatnya, serta proses rekrutmen," paparnya.

Terkait dengan itu, terang Nadiem, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021.

Penjelasan arah kebijakan dapat disaksikan melalui siaran langsung di tautan https://www.youtube.com/watch?v=EDUH43a1R7c 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com