KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait KJP Plus. Info ini dikhususkan bagi siswa kelas XII yang sudah lulus sekolah.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Tentu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Namun bagi yang sudah lulus dari kelas XII, maka harus melakukan penutupan buku rekening KJP Plus.
Melansir akun Instagram Disdik DKI Jakarta, Minggu (22/11/2020), diumumkan bahwa mulai Jumat, 20 November 2020 penutupan buku rekening KJP Plus bisa dilayani di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan langsung tanpa membawa surat pengantar dari P4OP.
Baca juga: Penerima KJP Plus Ingin Mutasi Keluar DKI? Ini Panduan Tutup Rekening
Jumlah nasabah maksimal yang bisa dilayani di tiap kantor layanan Bank DKI menyesuaikan kapasitas maksimal di masing-masing kantor layanan sesuai protokol kesehatan.
Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Semua warga tetap harus menjalankan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di luar rumah.
Adapun penutupan rekening dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen atau syarat berikut:
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.