KOMPAS.com - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau PPKI mengadakan sidang perdana pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan.
Dikutip dari Kompaspedia, sidang perdana PPKI diadakan di bekas gedung Volskraad, Pejambon, Jakarta Pusat. Rapat dibuka pukul 11.30 dan ditutup pada pukul 16.12.
Dalam sidang perdana itu, PPKI mengesahkan pembukaan, batang tubuh, serta aturan peralihan Undang-Undang Dasar. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, juga masuk dalam pembukaan UUD.
Sidang itu juga menetapkan Soekarno sebagai presiden pertama Indonesia, dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden pertama.
Seperti yang pernah ditulis Kompas.com, kedua nama tersebut diusulkan oleh Otto Iskandardinata. Mereka dipilih secara aklamasi tanpa perhitungan suara, karena tidak ada calon lain yang diajukan.
Dalam buku Soekarno Bapak Bangsa (2013) yang ditulis Andi Setiadi, disebutkan bahwa Soekarno dipilih sebagai presiden berkat jasa-jasanya kepada Indonesia, terutama sebagai proklamator kemerdekaan.
Soekarno juga konsisten memperjuangkan kemerdekaan Indonesia sejak puluhan tahun sebelum Indonesia dinyatakan merdeka tahun 1945.
Selain itu, Soekarno juga merupakan tokoh yang paling menonjol selama persiapan kemerdekaan di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Salah satunya, ketika Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai Pancasila, tanggal 1 Juni 1945, telah membuat para anggota Sidang BPUPKI merasa kagum.
Soekarno juga memiliki karakter pemimpin yang sangat dibutuhkan pada masa perjuangan, ketika Indonesia masih dalam ancaman pendudukan Belanda dan Sekutu.
Dikutip dari Kompaspedia, rencana awalnya, PPKI akan mengadakan rapat pertama pada 16 Agustus 1945. Undangan sudah dikirim kepada anggota, terutama yang berada di luar Jawa.
Pada masa pendudukan Jepang di Indonesia, pemerintah Jepang mengatakan bahwa pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan salah satu wujud dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan.
Jepang berpendapat, kemerdekaan harus disiapkan secara seksama. Oleh karena itu, BPUPKI diharapkan bisa menjadi sarana memperoleh gambaran tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, dan dasar hukum negara yang merdeka.
Adapun PPKI bertindak sebagai badan yang mempersiapkan penyerahan kekuasaan pemerintah dari tentara Jepang kepada badan tersebut.
Badan ini juga wajib menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar dan Falsafah Negara Indonesia Merdeka yang sudah disiapkan oleh BPUPKI.