Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2023, 16:19 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah konten di media sosial mengeklaim, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten tersebut tidak benar atau hoaks.

Adapun Panji Gumilang dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penistaan agama.

Panji juga melontarkan pernyataan yang memicu polemik, antara lain, perempuan bisa satu saf dengan pria saat shalat Idul Fitri dan nyanyian salam yang diduga identik dengan Israel.

Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada 1 Agustus 2023.

Narasi yang beredar

Konten yang mengeklaim pemimpin Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara dibagikan oleh akun Facebook ini pada Kamis (17/8/2023).

Berikut narasi yang dibagikan:

PANJI R3SMI DIV0N!$ 20 THN , 4P4R4T SEPAK4T T!ND4K SEMUA P£L4KV AL ZAYTUN.

Hoaks, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjaraScreenshot Hoaks, Panji Gumilang resmi divonis 20 tahun penjara

Penelusuran Kompas.com

Ancaman pidana yang dihadapi Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama tidak sampai 20 tahun penjara.

Dilansir Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan, Panji terancam pidana paling tinggi 10 tahun penjara.

Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, pemberitahuan bohong, serta ujaran kebencian.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ini ancamannya 10 tahun," ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, pada 1 Agustus 2023.

Selain kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Rabu (16/8/2023) status penyelidikan TPPU yang diduga melibatkan Panji Gumilang ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dilansir KompasTV, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara, dan menemukan adanya unsur dugaan pidana dalam kasus tersebut.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

[HOAKS] Prabowo Tawarkan Bantuan melalui WhatsApp

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

[HOAKS] Foto Rihanna Hadiri Met Gala 2024

Hoaks atau Fakta
[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

[HOAKS] Wasit Terbukti Curang, Laga Indonesia Vs Guinea Diulang

Hoaks atau Fakta
[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

[KLARIFIKASI] Foto Venus Dibuat Pakai Bahasa Pemrograman dan Photoshop

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

[VIDEO] Hoaks! FIFA Angkat Bicara soal Wasit VAR Indonesia Vs Uzbekistan

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

INFOGRAFIK: Bisakah DPR Menolak Pindah ke IKN dan Tetap Berkedudukan di Jakarta?

Hoaks atau Fakta
INFOGRAFIK: Tidak Benar 'Time' Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

INFOGRAFIK: Tidak Benar "Time" Tampilkan Donald Trump Bertanduk di Sampul Majalah

Hoaks atau Fakta
[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

[VIDEO] Benarkah Ada Fenomena Bulan Kembar di Pegunungan Arfak?

Hoaks atau Fakta
Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Fakta Vaksin AstraZeneca: Efektivitas, Keamanan, dan Penggunaan di Indonesia

Data dan Fakta
Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Pemberantasan Wabah Cacar, dari Teknik Kuno hingga Penemuan Vaksin

Sejarah dan Fakta
Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi 'Online'

Berbagai Manipulasi Video Figur Publik Promosikan Judi "Online"

Hoaks atau Fakta
Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Peristiwa Cimanggis 1998, Upaya Reformasi dan Menumbangkan Orde Baru

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

[HOAKS] Prabowo Akan Menikahi Sofiatun Gudono pada 20 Mei

Hoaks atau Fakta
Kebencian terhadap Perang Nuklir yang Melahirkan Godzilla

Kebencian terhadap Perang Nuklir yang Melahirkan Godzilla

Sejarah dan Fakta
[HOAKS] Cristiano Ronaldo Kritik Penampilan Marselino Ferdinan

[HOAKS] Cristiano Ronaldo Kritik Penampilan Marselino Ferdinan

Hoaks atau Fakta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com