KOMPAS.com - Pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi perhatian publik jelang lebaran, termasuk besaran THR CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apakah CPNS dapat THR 2022? Itulah salah satu pertanyaan yang kerap mencuat. Terlebih, hingga saat ini masih belum ada keputusan resmi mengenai apakah CPNS dapat THR dan gaji 13 2022.
Kendati demikian, aturan yang berlaku di tahun sebelumnya bisa dijadikan gambaran untuk menjawab pertanyaan tersebut, termasuk tentang bocoran besaran THR CPNS 2022.
Jika tak ada perubahan, maka ketentuan pemberian THR CPNS 2022 akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.
Pasal 7 PP Nomor 63 Tahun 2021 menyebutkan, THR dan gaji ke-13 CPNS terdiri atas:
Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR CPNS 2022 kapan cair.
Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sebagaimana PNS, THR dan gaji ke-13 THR tidak termasuk:
Selain berdasarkan gaji CPNS 80 persen 2022, besaran THR CPNS turut memperhitungkan tunjangan umum CPNS.
Berikut ini rincian gaji pokok dan tunjangan PNS yang dijadikan dasar perhitungan dan masuk dalam komponen THR CPNS 2022.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV: