KOMPAS.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dinantikan oleh para buruh menjelang Idul Fitri 1443 H.
Apalagi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar penuh THR 2022 tanpa dicicil.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Rabu (6/4/2022), hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Naggoro Putri.
“(Pengusaha) bayar (THR) penuh dong. Menko Airlangga (Hartarto) kan juga sudah menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang bergerak positif sebesar 3 persen lebih juga ada kontribusi pekerja,” kata Indah.
Sebelumnya, pada masa awal pandemi Covid-19, pemerintah mengizinkan para pengusaha untuk mencicil THR para buruhnya.
Baca juga: Perbandingan Tarif Tol Trans-Jawa Vs Tiket KAI Jakarta-Solo Jelang Mudik Lebaran 2022
Kini, saat situasi pandemi berangsur membaik, pemerintah menilai bahwa perekonomian Indonesia pun semakin meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemnaker menegaskan kepada para pengusaha agar membayar penuh THR Lebaran 2022 kepada para buruh.
Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan, THR akan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR kepada buruhnya akan dikenakan denda dan sanksi administrasi.
Adapun denda yang dikenakan kepada pengusaha yang terlambat membayar THR kepada buruhnya adalah 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu pembayaran.
Baca juga: Persiapan Mudik Lebaran, Simak Daftar Tarif Tol Trans-Jawa Terbaru
Selain itu, denda tersebut tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruhnya.
Dengan begitu, selain dikenai sanksi, pengusaha tetap wajib membayar THR sesuai besarannya kepada para buruhnya.
Sementara itu, Indah menjelaskan, pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruhnya akan menerima sanksi secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, serta pembekuan usaha.
Meski aturan mengenai pemberian THR sudah tertuang dalam PP Nomor 6 Tahun 2016, Kemnaker menyatakan bahwa pihaknya tetap akan memberikan Surat Edaran (SE) Menaker tentang Pembayaran THR 2022.
SE tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian teknis mengenai pelaksanaan THR, terutama pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 2022