Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pemberian THR Lebaran 2022 serta Cara Menghitung Besarannya

Kompas.com - 10/04/2022, 12:00 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

“Ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker.

“Saat ini Surat Edaran tersebut masih kami (Kemnaker) siapkan,” imbuhnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.

Cara menghitung besaran THR 2022

Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok sesuai masa kerja para buruh.

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan

Buruh yang telah mencapai masa kerja minimal 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

Jika berstatus buruh harian upah, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan

Buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.

Berikut ini perhitungan besaran THR:

(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.

Jika berstatus buruh harian, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan.

(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com