“Ada pengaturan khusus melalui Surat Edaran (SE) Menaker,” ujar Humas Kemnaker.
“Saat ini Surat Edaran tersebut masih kami (Kemnaker) siapkan,” imbuhnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Indah, ia mengatakan bahwa SE Menaker tentang Pembayaran THR 2022 akan diberikan pada pekan depan.
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 Tahun 2016, besaran THR Keagamaan dibedakan menjadi dua kelompok sesuai masa kerja para buruh.
Buruh yang telah mencapai masa kerja minimal 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Jika berstatus buruh harian upah, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau minimal 1 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerjanya.
Berikut ini perhitungan besaran THR:
(Besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Jika berstatus buruh harian, besaran THR yang diterima disesuaikan dengan rata-rata gaji yang diterima setiap bulan.
(Penulis: Alinda Hardiantoro | Editor: Rendika Ferri Kurniawan)
Sumber: KOMPAS.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.