KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri 2022.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Konferensi Pers bertema THR dan Gaji ke-13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Selain ASN pusat dan daerah, aturan pencairan THR Lebaran 2022 ini berlaku untuk TNI, Polri, serta pensiunan.
Ia menambahkan, apabila Kementerian/Lembaga pusat dan daerah ada yang mengalami kendala dalam pemberian THR pada H-10 lebaran, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," imbuh dia.
Ada yang berbeda dalam komposisi THR ASN tahun ini dibandingkan dua tahun sebelumnya. Untuk THR tahun 2022, komposisinya ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan.
Tunjangan tersebut diberikan untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Itu artinya, THR dan gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Seperti diketahui, selama 2 tahun masa pandemi, para ASN menerima THR hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tukin.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair H-10 Lebaran, Ini Perinciannya
Aturan THR ASN 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen sebelumnya telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (13/4/2022).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi
Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Pada tahun ini terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR ASN.
Sebagai ilustrasi, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Baca juga: Pemerintah Alokasikan Rp 34,3 Triliun untuk Anggaran THR PNS 2022
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV:
(Sumber:Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Isna Rifka Sri Rahayu | Editor : Sari Hardiyanto, Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.